Kejati Sulsel Cekal Enam Orang Keluar Negeri dalam Kasus Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan PJ Gubernur Sulsel

Kejati Sulsel Cekal Enam Orang Keluar Negeri dalam Kasus Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan PJ Gubernur Sulsel
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farhan didampingi Aspidsus Rachmat Supriady, Asintel Ferizal, Koordinator Masmudi, Kasipenkum Soetarmi dan Kasi Ops Hary Surachman gelar konferensi pers terkait pencekalan Mantan PJ Gubernur Sulsel, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel, Tahun Anggaran 2024.

Kejati Sulsel secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan serta mencegah kemungkinan para pihak terkait melarikan diri ke luar negeri.

Bacaan Lainnya

Permohonan pencekalan tersebut tertuang dalam dokumen Nomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025. Adapun enam orang yang diajukan pencekalan masih berstatus saksi dan masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE.

Salah satu di antaranya merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Sementara lainnya berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Kajati Sulsel, Dr Didik Farhan Alisyahdi mengatakan, pengajuan cekal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi risiko melarikan diri atau menghilangkan dokumen yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan proyek pengadaan.

“Hari ini Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri atau cekal kepada Jaksa Agung Muda Intelijen,” kata Kajati Sulsel didampingi Aspidsus Rachmat Supriady, Asintel Ferizal, Koordinator Masmudi, Kasipenkum Soetarmi dan Kasi Ops Hary Surachman saat konferensi pers, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025) sore.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum guna menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa BB, pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dan difokuskan pada pendalaman kebijakan pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Hingga kini, tim penyidik masih menelusuri proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit nanas dimaksud.

Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, antara lain penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan. Penyidik juga menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta memeriksa lebih dari 20 orang saksi yang berasal dari unsur birokrasi, pihak swasta, hingga kelompok tani.(Jay)

Pos terkait