MAKASSAR, UPEKS.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (16/7/2026).
Forum tersebut dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, didampingi Wakajati, Prihatin, Asisten Pembinaan Abdillah dan Asisten Intelijen Ferizal serta Kasi Penkum, Soetarmi.
Hadir pula perwakilan organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, serta beberapa media yang tergabung Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka).
Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan mengatakan, pelaksanaan FKP merupakan amanat Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan.
“Forum ini menjadi ruang bagi kami untuk menyerap aspirasi, saran, dan rekomendasi dari masyarakat agar standar pelayanan pengaduan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan pengguna layanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Kejati Sulsel memaparkan draf standar pelayanan pengaduan yang mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik. Salah satu poin utama ialah penyederhanaan persyaratan administrasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan.
Selain itu, Kejati Sulsel juga menjamin seluruh layanan pengaduan diberikan tanpa dipungut biaya. Untuk memberikan kepastian pelayanan, informasi atau jawaban atas pengaduan yang disampaikan melalui surat ditargetkan dapat diberikan paling lambat tujuh hari kerja.
“Kami memastikan seluruh proses pelayanan pengaduan tidak dikenakan biaya apa pun. Kami juga berupaya memberikan kepastian waktu penyelesaian sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kajati mengakui draf standar pelayanan tersebut masih memerlukan penyempurnaan. Karena itu, seluruh masukan dari peserta forum akan menjadi bahan evaluasi sebelum standar pelayanan ditetapkan secara resmi.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan standar pelayanan diharapkan mampu menghasilkan sistem pelayanan pengaduan yang lebih efektif, responsif, transparan, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Di akhir kegiatan, Kejati Sulsel menegaskan seluruh rekomendasi yang dihimpun dalam Forum Konsultasi Publik ini, akan menjadi dasar dalam penyempurnaan dan penetapan Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kejati Sulsel.(Jay)




