MANADO, Upeks.co.id – Menyambut Bulan Kemerdekaan, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sulawesi terus memperkuat tata kelola perusahaan dan transparansi publik melalui implementasi keterbukaan informasi di Lingkungan Unit Kerja dan Unit Pelaksana. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan bersama Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara di Kantor PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Manado. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya PLN dalam meningkatkan pemahaman insan perusahaan mengenai transparansi informasi, tata kelola pelayanan informasi publik, serta implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh jajaran manajemen dan pegawai PLN UPT Manado sebagai bentuk penguatan kapasitas internal dalam memberikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, PLN bersama Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik sekaligus membangun budaya keterbukaan informasi yang mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan.
Sosialisasi tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman insan PLN mengenai klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan informasi, pengelolaan informasi yang dikecualikan, serta tanggung jawab badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi. Penguatan kapasitas ini diharapkan mampu menciptakan keseragaman pemahaman di seluruh unit kerja dalam mengelola pelayanan informasi secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penyampaian materi, kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. Berbagai isu strategis terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tata kelola pelayanan informasi, pengelolaan informasi yang dikecualikan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi menjadi pembahasan untuk memperkuat kompetensi peserta dalam menghadapi dinamika pelayanan informasi kepada masyarakat.
Bagi PLN, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mendukung transformasi perusahaan yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance. Penerapan prinsip transparansi yang didukung dengan tata kelola informasi yang baik diyakini mampu meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat akuntabilitas perusahaan, serta membangun hubungan yang semakin baik dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
General Manager PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sulawesi, Fermi Trafianto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya. Menurutnya, transparansi informasi tidak hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan bentuk komitmen PLN dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang terbuka, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PLN terus berkomitmen memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh unit kerja sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance. Kami meyakini bahwa keterbukaan informasi yang dikelola secara baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik. Melalui kolaborasi bersama Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, kami berharap seluruh insan PLN semakin memahami mekanisme pelayanan informasi publik sehingga mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Fermi.
Fermi menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun hubungan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan. Melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan tata kelola informasi, PLN berupaya memastikan setiap layanan informasi dapat diberikan secara profesional, bertanggung jawab, serta tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Andre Reynold Michal Mongdong, S.Pd., Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, mengapresiasi komitmen PLN UIP3B Sulawesi, khususnya PLN UPT Manado, dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola badan publik yang baik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
“Kami mengapresiasi komitmen PLN yang secara konsisten berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik. Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap pemahaman seluruh insan PLN terhadap hak masyarakat atas informasi publik, kewajiban badan publik, serta mekanisme pelayanan informasi semakin meningkat. Sinergi seperti ini menjadi langkah penting dalam membangun budaya transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas,” ungkap Andre.
Andre menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat akuntabilitas organisasi. Menurutnya, kolaborasi yang berkelanjutan antara Komisi Informasi dan PLN diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan informasi yang semakin efektif, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, PLN UIP3B Sulawesi berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance. Sinergi bersama Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap PLN, serta mendukung terwujudnya layanan ketenagalistrikan yang andal, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)




