Sepanjang 2025, Wilayah Polres Pelabuhan Makassar Nihil Tawuran Namun Pengungkapan Sabu Meningkat

Sepanjang 2025, Wilayah Polres Pelabuhan Makassar Nihil Tawuran Namun Pengungkapan Sabu Meningkat
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas dan Kasi Humas, gelar konferensi pers akhir tahun 2025, Selasa (30/12/2025).

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan gelar konferensi pers akhir tahun 2025. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (30/12/2025).

Sejumlah perkara yang ditangani Polres Pelabuhan Makassar dirilis dalam kesempatan tersebut. Mulai dari penanganan kecelakaan lalu lintas hingga tindak pidana kriminal lainnya.

Bacaan Lainnya

Untuk kecelakaan lalu lintas, berdasarkan data penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar, terjadi penurunan signifikan pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024.

Pada tahun 2024 tercatat 39 laporan kecelakaan dan seluruhnya dapat diselesaikan. Sementara pada tahun 2025 jumlah laporan menurun menjadi 22 kasus, atau turun 49 persen, dengan tingkat penyelesaian tetap 100 persen.

Dari sisi jumlah korban, juga terjadi tren penurunan. Korban meninggal dunia (MD) menurun dari 5 orang menjadi 3 orang, korban luka berat (LB) menurun dari 6 orang menjadi 4 orang dan luka ringan (LR) menurun dari 58 orang menjadi 24 orang atau turun 55 persen.

Untuk pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.220 pelanggaran, dan pada tahun 2025 menurun menjadi 851 pelanggaran, atau turun 31 persen.

“Walaupun terjadi penurunan, angka tersebut masih menjadi tantangan bersama dan memerlukan kerja keras serta sinergi seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepatuhan hukum dan budaya tertib berlalu lintas di Kota Makassar,” kata AKBP Rise.

Sebagai wujud komitmen Polri dalam meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan publik, Polres Pelabuhan Makassar telah melaksanakan berbagai terobosan. Seperti, patroli rutin disertai imbauan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Kemudian, program ‘Police Goes to School’ untuk menanamkan disiplin berlalu lintas sejak dini, pelayanan SIM keliling Polres Pelabuhan Makassar,
penyampaian informasi dan edukasi lalu lintas melalui media sosial dan website resmi Polres Pelabuhan Makassar

Selain penanganan lalu lintas, Polres Pelabuhan Makassar juga menyampaikan penanganan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar. Data tahun 2024, Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menerima 773 laporan perkara, dengan 769 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 98 persen.

“Untuk tahun 2025, jumlah laporan menurun menjadi 509 perkara, dengan 493 perkara berhasil diselesaikan, atau sekitar 96 persen,”jelas AKBP Rise didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas dan Kasi Humas.

Disebutkan AKBP Rise, penurunan jumlah laporan perkara pada tahun 2025 menjadi indikator positif menurunnya angka kriminalitas, yang tidak terlepas dari peningkatan upaya preventif, patroli rutin, serta sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

“Gangguan kamtibmas berupa tawuran atau perang kelompok sepanjang tahun 2024 dan 2025 tercatat nihil,” jelas Rise.

AKBP Rise menyebut, disamping itu untuk penanganan penyalahgunaan Narkotika pada tahun 2024 tercatat 216 kasus narkotika, dengan 211 kasus berhasil diselesaikan. Pada tahun 2025 terjadi peningkatan menjadi 235 kasus, dengan 230 kasus berhasil diselesaikan, atau naik 8,8 persen.

“Untuk jumlah tersangka pada tahun 2024 sebanyak 316 orang. Terdiri dari bandar 45 orang, pengedar 67 orang, pengguna 204 orang. Sementara, tahun 2025 396 orang, bandar 50 orang, pengedar 75 orang dan pengguna 271 orang,” sebutnya.

AKBP Rise tidak pungkiri terjadi peningkatan signifikan barang bukti narkotika. Menjelang Natal 2025, Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap tangkapan narkotika terbesar berupa sabu seberat 44,35 gram di kawasan Kuburan Sapiria, dengan nilai taksiran sekitar Rp37 juta.

Selain itu, dilakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu 5,7 gram dan tembakau sintetis 0,2937 gram melalui pendekatan restorative justice bagi pelaku di bawah umur dan bukan residivis, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Narkotika yang mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

“Olehnya itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, meningkatkan kewaspadaan, mendukung program pemerintah, serta menjaga toleransi antarumat beragama demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama,”ajaknya.(Jay)

Pos terkait