MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti di Kantor Cabang Kejari Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar, Jl Soekarno Hatta, Pelabuhan Makassar, Selasa (28/10/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan itu, perkara tindak pidana narkotika, orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan tindak pidana ringan (Tipiring).
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Achmad Syauki dikonfirmasi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu telah diputus Pengadilan dan dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Adapun yang dimusnahkan dari perkara narkotika, berupa tembakau Sintetis 79,8 gram, Ganja 8.596, 2 gram, sabu 12.596, 233 gram (12 Kg lebih), Ekstasi 34,3 gram, Hp 10 unit salah satunya iPhone, timbangan, batangan pireks, bong, korek api, jaket, dan barang bukti lainnya.
Sedang untuk barang bukti perkara Oharda, berupa baju kaos satu buah, celana pendek satu buah, Flashdisk tiga Buah, badik dua buah, anak panah busur satu, gunting satu buah, tali satu buah, karung 22 Lembar, becak, ember empat buah, linggis dan timbangan sembilan dua buah.
Sementara barang bukti perkara TPUL, berupa anak panah/busur sembilan buah, katapel dua buah, badik enam buah, Hp, baju dua buah, celana dua buah, kondom dua buah, tas dua buah, flashdisk dua buah, kartu 41 buah, ember, buku enam buah, buku rekening tiga buah, senjata api empat buah dan Amunisi 22 buah.
“Kalau untuk perkara Tipiring, barang buktinya berupa kurang lebih 393 botol/Liter/Pcs dan barang bukti lainnya,” kata Achmad Syauki, Selasa (28/10/2025).
Syauki menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan itu, telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, “terangnya.(Jay)




