Kejari Makassar Mulai Dalami Laporan Dugaan Penyimpangan Hibah KONI Rp 15 Miliar

Kejari Makassar Mulai Dalami Laporan Dugaan Penyimpangan Hibah KONI Rp 15 Miliar

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Tahun Anggaran Perubahan 2025, mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Sulfikar mengatakan, laporan tersebut telah masuk dan saat ini sedang menunggu proses telaah oleh penyidik sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya.

Bacaan Lainnya

“Iye betul sudah ada masuk laporannya Minggu lalu. Sisa menunggu telaahan penyidiknya ini,” kata Kasi Intel Kejari Makassar, Sulfikar, Selasa (7/7/2026).

Sebelumnya, laporan dugaan korupsi itu resmi dilayangkan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) yang diketuai oleh Ajharil Akbar bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) yang diketuai oleh Ishadul di Kejati Sulsel. Kemudian Kejati Sulsel serahkan ke Kejari Makassar.

‎Ketua APAK, Ajharil Akbar sebelumnya mengungkapkan, pihaknya bersama GRH menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait mekanisme pengelolaan anggaran hibah KONI Makassar.

‎Salah satu sorotan utama adalah dana hibah KONI Kota Makassar pada perubahan anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar. Menurutnya, alur mulai dari perencanaan, pencairan, hingga realisasi penggunaan anggaran perlu diuji secara komprehensif.

‎“Temuan ini kami sampaikan agar dapat menjadi atensi aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ajharil.

‎Ia juga menyoroti waktu penganggaran yang dinilai cukup mepet menjelang akhir tahun anggaran, sehingga menurutnya membutuhkan pengawasan lebih ketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

‎Selain itu, laporan tersebut turut menyinggung dugaan potensi konflik kepentingan antara pihak penerima hibah dengan pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran.

Hal ini, kata dia, perlu dikaji lebih jauh untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai aturan.

Selain dana hibah KONI, ‎Laporan juga memasukkan anggaran kegiatan serta pengadaan barang pada cabang olahraga Marching Band Kota Makassar tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

‎APAK menilai penggunaan anggaran tersebut juga perlu ditelusuri, terutama pada kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban.

‎“Kami tidak pernah menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun kami meminta agar hal ini ditelaah secara menyeluruh agar semuanya menjadi jelas,” tambahnya.

‎APAK dan GRH menyatakan percaya laporan mereka akan ditindaklanjuti secara profesional oleh Kejati Sulsel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Sementara itu, Ketua KONI Makassar, H. Ismail, yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.(Jay)

Pos terkait