Ombas Laporkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel

Ombas Laporkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Muhammad Basri alias Ombas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Rabu (19/8/2026). Kedatangannya didampingi tim kuasa hukum, Adhi Bintang.

Ombas melaporkan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, termasuk sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan hak angket tersebut.

Bacaan Lainnya

Laporan itu berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik yang disebut berdampak terhadap keluarganya, khususnya anak-anaknya.

Ombas mengatakan, rangkaian kejadian yang dilakukan Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah menimbulkan dampak psikologis terhadap tiga anaknya.

“Ada rangkaian kejadian yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Pansus DPRD Kabupaten Gowa, yang menyebabkan tiga orang anak saya mengalami tindak kekerasan nonverbal. Ada yang putus sekolah dan ada yang malu ke sekolahnya. Ini yang kami laporkan dampaknya,” ujar Ombas.

Menurutnya, salah satu anaknya yang sebelumnya bersekolah di salah satu SMA di Balikpapan terpaksa pindah sekolah lantaran merasa malu akibat persoalan tersebut.

Sementara anak keduanya, kata Ombas, bahkan disarankan untuk mendapatkan pendampingan psikologis setelah pihak sekolah melihat adanya dampak terhadap kondisi anaknya.

“Anak kedua saya sampai ke psikolog, karena gurunya menyampaikan bahwa anak ini perlu dibawa ke psikolog karena ini persoalan,” katanya.

Ombas juga melaporkan sejumlah saksi yang disebut memberikan keterangan di persidangan Pansus Hak Angket. Ia menilai terdapat keterangan yang diduga tidak benar dan merugikan dirinya serta keluarganya.

“Terlapornya Pansus, Ketua Pansus dan seluruh anggota Pansus, kemudian seluruh saksi yang menyebut nama saya. Ada beberapa nama, nanti penyelidikannya akan ditentukan siapa-siapa,” ungkapnya.

Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Saya kira hukum harus tetap berada pada koridor, tanpa mengenal siapa dan tanpa mengenal jabatan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ombas, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya telah resmi membuat laporan di SPKT Polda Sulsel. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/950/VII/2026.

“Sebagai kuasa hukum, saya mendampingi Muhammad Basri mengajukan pelaporan pada hari ini,” kata Adhi Bintang saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (19/8/2026).

Adhi menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan atau keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan atau Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rangkaian persidangan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Jalan Masjid Raya Nomor 26, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.

“Kami akan menyertakan alat-alat bukti terkait keterangan-keterangan palsu yang kemudian disampaikan di muka persidangan Pansus Hak Angket yang dilakukan DPRD Kabupaten Gowa,” jelasnya.

Selain dugaan keterangan palsu, pihaknya juga menyoroti pelaksanaan sidang Pansus yang disiarkan secara langsung. Menurut Adhi, terdapat sejumlah informasi yang bersifat pribadi dan sensitif yang kemudian diketahui publik.

“Dalam serangkaian pelaksanaan hak angket ini kemudian dilakukan siaran langsung. Ini juga yang kami coba dalami, atas perintah dan kebijakan siapa kemudian memberikan izin hak siar dalam sidang Pansus tersebut,” ujarnya.

Adhi mengatakan, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut mengenai mekanisme siaran langsung tersebut serta dampaknya terhadap keluarga kliennya.

Ia juga menyebut akan menempuh langkah hukum lain, termasuk berkoordinasi dengan lembaga yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, yakni Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Setelah laporan ini, kami juga tentu akan melakukan upaya hukum lain, termasuk kepada lembaga-lembaga yang berkaitan dengan dampak yang dilahirkan terhadap dugaan keterangan palsu, pencemaran nama baik dan lainnya,” katanya.

Mantan aktivis GAM ini menegaskan, pihaknya meminta Polda Sulsel memproses laporan tersebut secara objektif dan tanpa pandang bulu.

“Siapapun oknum yang kemudian melanggar hukum, kami berharap Polda Sulawesi Selatan harus memproses tanpa pandang bulu dan secara objektif menilai persoalan hukum tersebut,” pungkasnya.(Jay)

Pos terkait