Selama Agustus 2026, Polda Sulsel Sita 2,6 Kg Sabu dan 5,6 Liter Cairan Sintetis

Selama Agustus 2026, Polda Sulsel Sita 2,6 Kg Sabu dan 5,6 Liter Cairan Sintetis

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan, kembali mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika selama Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka dari 12 laporan polisi. Selain itu, sejumlah barang bukti narkotika turut disita, di antaranya sabu seberat 2.563,63 gram atau sekitar 2,6 kilogram, tembakau sintetis 250 gram, serta cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.

“Total ada 12 laporan polisi dengan 16 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Didik didampingi Wadir Narkoba Polda Sulsel, AKBP Yudi Prianto saat merilis pengungkapan kasus narkotika di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (11/8/2026).

Dari sejumlah kasus yang diungkap kata Didik, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil dibongkar polisi pada 4 dan 5 Agustus 2026.

Pada 4 Agustus, petugas mengungkap peredaran sabu di sejumlah lokasi, yakni Perumahan Green Goa Property, Kabupaten Gowa, BTN Tamprin Labandue Presiden, Kabupaten Bantaeng, serta BTN Mappa Sompa Hill, Kabupaten Gowa.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 2 kilogram. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 14 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Sehari kemudian, pada 5 Agustus 2026, polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di sejumlah lokasi, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, Hotel Dalton kamar 302, Kota Makassar, serta Perumahan Griya Patri Abdalah Permai, Kabupaten Gowa.

“Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika sekitar 35 ribu jiwa,” cetusnya.

Didik menegaskan, para tersangka dalam kasus tersebut, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan pasal yang diterapkan, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar,” tegas Didik.(Jay)

Pos terkait