Terapkan Disertasi Metode Scientific Crime Investigation, Iptu Abdillah Makmur Raih Doktor Ilmu Hukum di UMI

Terapkan Disertasi Metode Scientific Crime Investigation, Iptu Abdillah Makmur Raih Doktor Ilmu Hukum di UMI

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Pengalaman mengungkap berbagai kasus kriminal mendorong Iptu Abdillah Makmur, anggota Polda Sulawesi Selatan, mengembangkan gagasan baru dalam penegakan hukum berbasis ilmu pengetahuan.

Abdillah resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), pada Selasa (11/8/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang tersebut, Abdillah mengangkat disertasi berjudul “Hakikat Penerapan Metode Scientific Crime Investigation dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan)”.

Penelitian itu membahas penerapan Scientific Crime Investigation (SCI) dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan yang semakin kompleks.

Menurut Abdillah, penyidik saat ini tidak selalu dapat mengandalkan keterangan saksi yang melihat langsung kejadian. Kondisi tempat kejadian perkara juga dapat berubah atau rusak, sementara pelaku bisa berupaya menghilangkan barang bukti maupun jejak kejahatan.

Karena itu, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Identifikasi, kedokteran forensik, laboratorium forensik, psikologi forensik hingga digital forensik dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.

Dari hasil penelitian, Abdillah menyimpulkan bahwa SCI tidak sekadar penggunaan teknologi forensik. Metode tersebut merupakan sistem pembuktian ilmiah yang harus dilakukan secara sistematis, objektif, profesional dan terintegrasi untuk menemukan kebenaran materiil.

Namun, penelitian tersebut juga menemukan masih adanya persoalan dalam koordinasi antarfungsi pembuktian ilmiah. Hasil pemeriksaan masing-masing bidang dinilai perlu diintegrasikan agar tidak berjalan secara terpisah.

Atas dasar itu, Panit Resmob Polda Sulsel ini menawarkan konsep integrated Scientific Proof System (ISPS).

Konsep tersebut merupakan model integrasi hasil pembuktian ilmiah dari berbagai fungsi dalam penerapan SCI. Hasil identifikasi, kedokteran forensik, laboratorium forensik, digital forensik maupun disiplin pendukung lainnya diharapkan dapat saling mengonfirmasi, memverifikasi, memperkuat hingga mengoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian.

“Novelty penelitian saya bukan pada Scientific Crime Investigation karena metode tersebut telah lama dikenal dan diterapkan. Kebaruannya terletak pada gagasan untuk mengintegrasikan hasil pembuktian ilmiah dari berbagai fungsi tersebut melalui model konseptual Integrated Scientific Proof System,” kata Abdillah.

Ia menyebut konsep tersebut diharapkan dapat membuat pembuktian dalam proses penyidikan tidak lagi berjalan secara parsial, tetapi menjadi satu konstruksi pembuktian yang utuh.

Menurutnya, gagasan ISPS memiliki tiga kontribusi bagi institusi Polri, yakni konseptual, institusional dan operasional.

Secara konseptual, penelitian tersebut menghasilkan model ISPS. Secara institusional, dapat menjadi bahan akademik untuk pengembangan kebijakan internal dan standar operasional penerapan SCI.

Sementara secara operasional, konsep tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan integrasi antarunsur pembuktian ilmiah dalam penyidikan.

Abdillah mengatakan perkembangan kejahatan menuntut aparat penegak hukum mengubah paradigma penyidikan. Pengungkapan perkara tidak semestinya hanya mengandalkan pengakuan, tetapi harus semakin mengedepankan pembuktian berbasis ilmu pengetahuan atau *evidence-based investigation*.

“Perkembangan kejahatan selalu bergerak mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi. Karena itu, kemampuan penegak hukum juga harus terus berkembang,” ujarnya.

Ia menambahkan, SCI harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum, teknologi digital hingga kecerdasan buatan, tanpa mengabaikan prinsip legalitas, objektivitas dan perlindungan hak asasi manusia.

Berangkat dari Pengalaman

Gagasan yang dituangkan dalam disertasi tersebut tidak terlepas dari pengalaman Abdillah selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Ia tercatat terlibat dalam pengungkapan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Di antaranya pengungkapan pabrik senjata api rakitan di wilayah hukum Polda Sulsel pada 2020, kasus pembunuhan wartawan di wilayah hukum Polda Sulbar pada 2020 serta jaringan peredaran gelap narkotika internasional pada 2023.

Abdillah juga memperoleh penghargaan atas pengungkapan kasus pembunuhan yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Palopo pada 2024.

Pada 2025, ia turut terlibat dalam penanganan kasus perusakan, pembakaran dan pencurian di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar.

Bagi Abdillah, pengalaman tersebut menjadi pelajaran bahwa praktik penegakan hukum membutuhkan dukungan ilmu pengetahuan. Sebaliknya, ilmu pengetahuan juga harus mampu memberikan solusi terhadap persoalan nyata di lapangan.

“Saya berharap penelitian ini tidak berhenti menjadi dokumen akademik di perpustakaan. Ilmu yang diperoleh harus dapat dikembalikan kepada institusi, masyarakat, bangsa dan negara melalui perbaikan praktik penegakan hukum,” ungkapnya.

Ia berharap penerapan SCI di lingkungan kepolisian terus dikembangkan seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menurutnya, modernisasi penegakan hukum bukan hanya menghadirkan teknologi canggih, tetapi juga membangun sistem yang mampu mengintegrasikan ilmu pengetahuan, teknologi, kompetensi penyidik dan prinsip hukum.

“Gelar doktor bukan semata-mata kehormatan, tetapi amanah agar ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” pungkasnya.(Jay)

Pos terkait