MAKASSAR, UPEKS.co.id – Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Rabu (12/8/2026).
Khaerul Aco hadir didampingi kuasa hukumnya, Sangung Ragahdo Yosodiningrat. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang sebelumnya disampaikan terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan.
Sangung mengatakan, laporan yang mereka ajukan telah naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Agustus 2026.
“Jadi hari ini kami telah hadir di Polda Sulsel untuk memenuhi panggilan dari penyidik sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang pernah kami sampaikan beberapa waktu lalu,” ujar Sangung.
Menurutnya, kenaikan status perkara tersebut menunjukkan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Artinya, penyidik telah meyakini bahwa perkara yang kami laporkan ini layak untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Tinggal bagaimana penyidik mencari siapa tersangkanya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Khaerul Aco berstatus sebagai saksi pelapor. Ia dicecar sekitar 29 pertanyaan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan.
“Kurang lebih ada 29 pertanyaan. Ini pendalaman karena sekarang sudah pro justicia. Pertanyaannya kurang lebih mirip dengan pemeriksaan saat penyelidikan, hanya lebih didalami,” katanya.
Sangung menyebut, sejumlah saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan pada tahap penyelidikan juga kembali diperiksa dalam proses penyidikan. Diantaranya pihak yang mengetahui perkara tersebut, termasuk seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya telah diperiksa.
“Kurang lebih sama, hanya lebih detail lagi. Apa yang tertera dalam berkas nantinya akan diserahkan kepada jaksa apabila perkara ini diteruskan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dalam rapat di DPRD Gowa yang menyebut bahwa “kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh tekanan”.
Menurut Sangung, pernyataan tersebut justru menjadi perhatian pihaknya lantaran Husniah merupakan salah satu pihak yang dilaporkan.
“Kami melihatnya cukup miris. Karena apa yang kami laporkan, yakni dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan penggelapan, justru kami duga keras dilakukan untuk menutup kebenaran dengan adanya tekanan,” katanya.
Ia menegaskan, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan privat. Pihaknya menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam rangka menutup suatu kebenaran melalui pemberian keterangan palsu di muka persidangan.
“Ini masih tahap penyidikan, sehingga kami sampaikan sebagai dugaan. Ke depan dapat menjadi catatan bagi Kabupaten Gowa apabila dalam rangkaian penyidikan terbukti terjadi perbuatan pidana untuk menutupi suatu kebenaran,” tuturnya.
Sangung berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara tersebut.
“Kami meyakini bahwa kebenaran dan integritas hukum itu di atas segalanya. Tidak peduli siapa yang kami lawan, relasi kuasa sekuat apa pun, kebenaran harus tetap dikedepankan,” tegasnya.
Terkait langkah penyidik selanjutnya, Sangung memperkirakan pihak-pihak yang telah dilaporkan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Rencana tindak lanjut dari penyidik seharusnya akan memanggil terlapor,” tutupnya.(Jay)




