MAKASSAR,UPEKS.co.id– Sebanyak Lima orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulsel Tahun Anggaran 2024 menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pekan lalu.
Mereka adalah Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara, Rio Erlangga pihak swasta asal Kota Bogor, Hasan Sulaiman tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN di Pemkab Takalar dan bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK).
Sementara, pihak Kejati Sulsel menghadirkan Lima jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan, masing-masing Iin Febrina Madaria, Aisyah Amini Burhanuddin, Ahmad Yani, Zainuddin, dan Muhammad Yusuf.
Dalam persidangan tersebut, ada hal menarik untuk dicermati, yakni muncul fakta baru adanya transfer dana sebesar Rp19,5 miliar dari salah satu terdakwa, yakni Rio Erlangga kepada seorang pengusaha bernama Chandra.
JPU mengungkapkan terdakwa Rio Erlangga, Direktur PT Cipta Agri Pratama (CAP), beberapa kali melakukan transaksi setelah perusahaan tersebut menerima pembayaran sekitar Rp40 miliar terkait proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun, dari dana Rp40 miliar tersebut, sebanyak Rp19,5 miliar Rio Erlangga melakukan beberapa kali transfer ke rekening atas nama Chandra dari bulan April hingga Juli 2024.
Adapun dakwaan yang dibacakan di persidangan tersebut, JPU belum menguraikan secara rinci tujuan ataupun peruntukan transfer dana Rp19,5 miliar tersebut.
Sebagaimana diketahui, Chandra adalah komisaris di PT Cipta Agri Pratama dan PT Dua Lima Agro Indonesia, penyedia bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan.
Adanya aliran dana sebesar Rp19,5 miliar kepada pengusaha Chandra akan menjadi salah satu fakta untuk ditelusuri lebih jauh dalam persidangan berikutnya. (***)

