MAROS, Upeks.co.id – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua terhadap seorang anak berinisial S.N.
Gugatan tersebut dikabulkan Pengadilan Agama Maros melalui perkara Nomor 363/Pdt.G/2026/PA.Mrs yang diputus secara verstek pada Rabu (12/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya JPN memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak serta kepentingan terbaik anak.
“Khususnya terkait siapa yang secara sah menjalankan perwalian terhadap anak,” katanya.
Dalam persidangan, orang tua S.N. yang menjadi Tergugat, S.R., telah dipanggil secara resmi dan patut. Namun, Tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mencabut kuasa asuh atau hak perwalian S.R. sebagai orang tua terhadap S.N.
Majelis Hakim selanjutnya menetapkan N.W., yang merupakan kakak kandung S.N., sebagai wali bagi anak tersebut.
Adri menjelaskan, penetapan wali secara hukum penting untuk memastikan anak memiliki pihak yang sah dalam menjalankan tanggung jawab perwalian.
“Yang paling utama adalah kepentingan terbaik bagi anak. Dengan adanya penetapan wali melalui putusan pengadilan, status perwalian menjadi jelas dan hak-hak anak dapat terlindungi,” ujarnya.
Adri mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan peran JPN dalam penegakan hukum di bidang perdata, termasuk perkara yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Maros untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama ketika menyangkut kepentingan dan masa depan anak,” tutupnya.(Alfi)

