Sosialisasi Perda Kepemudaan, M Yahya Dorong Peran Pemuda Ditingkatkan

Sosialisasi Perda Kepemudaan, M Yahya Dorong Peran Pemuda Ditingkatkan

Makassar,Upeks–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya mendorong peran pemuda lebih ditingkatkan dalam setiap sendi pembangunan pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar potensi, kapasitas, dan kemampuan pemuda bisa berkembang dan tersalurkan ke arah yang lebih baik.

Hal tersebut disampaikan pada kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2025 Angkatan ke 15 terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Harper By Aston Makassar, Selasa (16/12/2025).Sosialisasi Perda Kepemudaan, M Yahya Dorong Peran Pemuda Ditingkatkan

Bacaan Lainnya

Disebutkan dalam Perda ini, telah diatur payung hukum untuk pemberdayaan pemuda di Makassar, mengatur program pembinaan, pelatihan, kewirausahaan, dan pengembangan potensi pemuda agar lebih berdaya, produktif, dan inovatif.

“Perda ini bisa menjadi landasan bagi Pemerintah Kota untuk mewujudkan generasi muda yang mandiri secara ekonomi dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, dan komunitas pemuda,”terang legislatif asal Partai Nasdem Dapil Biringkanya Tamalanrea.

Menurutnya, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan.

Sementara narasumber pertama Dr. Zainuddin Djaka, SH, MH., Tenaga Ahli DPRD Kota Makassar, menyampaikan bahwa pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovasi, mandir, demokratif, bertanggungjawab dan berdaya saing.

“Pemuda tidak hanya dilibatkan dalam pembangunan fisik saja. Tapi juga melibatkan mereka dalam pembangunan mental spritual,” ujarnya
dalam sosialisasi perda yang dipandu Staf Sekretariat DPRD Kota Makassar, Rini Susanty.

Sementara pemateri lainnya, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatal Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Andi Salman Baso, menyebutkan, Perda Kepemudaan yang dihadirkan Pemkot Makassar merupakan bukti kepedulian pemerintah daerah terhadap pemudanya.
“Perda ini menunjukkan Pemerintah Kota Makassar mendukung pemudanya untuk berkembang,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, salah satu syarat dari pemerintah pusat suatu daerah disebut kota layak pemuda sudah dimiliki Makassar dengan kehadiran Perda No.6 Tahun 2019 tentang kepemudaan. Perda ini turunan dari nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menjadi regulasi memberikan landasan kuat untuk menciptakan pemuda yang produktif, inovatif, dan mandiri.(*)