MAKASSAR, UPEKS— Kebijakan baru pengelolaan sampah di Kota Makassar yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026 masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan kesiapan masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan penerapan kebijakan tersebut memunculkan beragam persoalan di setiap wilayah karena karakteristik masyarakat yang berbeda-beda.
“Kalau kemarin, kalau di dapil saya sendiri kan, ada memang beberapa titik yang menuai pro-kontra. Yang pertama kesiapan teman-teman RT/RW ini kan. Ini kan perintah langsung ke RT/RW, masuk dalam poin penilaian katanya,” kata Tri, Senin (3/8/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar 3 yang meliputi Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea itu menjelaskan, tantangan terbesar berasal dari perbedaan kultur masyarakat di masing-masing kawasan, khusunya di dapilnya sendiri.
Ia mencontohkan kawasan Kapasa, khususnya di kawasan Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP), yang didominasi rumah kos sehingga penghuninya dinilai belum terbiasa memilah sampah.
“Nah ini kan anak kos-kos agak beda caranya buang sampah, tidak mau memilah karena mereka sering beli GrabFood dan sebagainya, satu kali buang dengan styrofoam-nya,” ujarnya.
Sementara itu, di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), kendala berbeda justru datang dari banyaknya pelaku usaha. Menurut Tri, hingga kini belum ada aturan teknis yang secara khusus mengatur kewajiban pemilahan sampah bagi pelaku usaha.
“Ini belum ada juga regulasi khusus terkait masalah pemilahan sampah yang terkait di pelaku usaha. Mau ditegur atau disanksi juga, rata-rata pelaku usaha di situ hanya kontrak, bukan pemilik tempat,” katanya.
Selain itu, persoalan keterbatasan lahan juga menjadi hambatan bagi warga yang ingin membuat tempat pengolahan sampah organik atau teba mandiri di lingkungan rumah masing-masing.
Meski demikian, Tri mengaku telah memberikan contoh kepada warga dengan menyediakan tempat sampah terpilah di depan rumahnya. Ia juga telah menggelar sosialisasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dan pihak kecamatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Menurutnya, salah satu kekhawatiran warga adalah anggapan bahwa sampah yang sudah dipilah selain organik tidak akan diangkut oleh petugas.
“Ketakutannya warga selama ini bahwa sampah selain organik, siapa mau ambil? Siapa yang mau terangkut? Tapi kemarin sudah diberikan penjelasan sama kecamatan bahwa tetap diangkut, tetap akan diangkut, cuma minta tolong dipilah memang,” jelasnya.
Ia mengatakan hasil sosialisasi tersebut cukup membantu menghilangkan keraguan masyarakat terhadap mekanisme pengangkutan sampah dalam kebijakan baru.
Tri pun meminta DLH Makassar bergerak cepat mengawal implementasi aturan tersebut melalui sosialisasi yang lebih masif. Menurutnya, perubahan kebiasaan masyarakat tidak bisa dilakukan secara instan.
“Ini sampah ibarat orang tidak pernah bangun pagi kok dipaksa bangun pagi, pasti akan susah. Tapi kalau dibiasakan, dibantu juga pakai alarm dan sebagainya, itu kan pasti mudah,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap DLH bersama pemerintah kecamatan terus memperbanyak kegiatan penyuluhan di tengah masyarakat. Menurutnya, Wali Kota Makassar juga telah mengakui bahwa waktu sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan masih terbatas.
“Pak Wali mengakui sendiri bahwa memang Pemerintah Kota kekurangan waktu untuk sosialisasi ini. Makanya kita butuh sering-sering. Nah DLH sudah mengantisipasi itu dengan meminta titik-titik mana saja yang ingin dilakukan sosialisasi, penyuluhnya DLH siap turun,” pungkasnya. (jir)

