Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yahya, menegaskan pentingnya pengawasan pemanfaatan ruang yang lebih efektif, kolaboratif, dan berbasis data dalam mendukung pembangunan Kota Makassar yang tertib dan berkelanjutan. Hal itu disampaikannya pada kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VI bersama Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar bertema “Pengendalian Pemanfaatan Ruang” di Hotel Harper Perintis by Aston Makassar, Selasa (4/8/2026).
Dalam pemaparannya, HM Yahya mengatakan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar memiliki peran strategis sebagai perangkat daerah yang membantu Wali Kota Makassar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
Menurutnya, dinas tersebut bertanggung jawab dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang guna mewujudkan pembangunan kota yang tertib, aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
“Penataan ruang merupakan instrumen penting untuk mengarahkan perkembangan wilayah Kota Makassar agar pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang, mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar HM Yahya.
Ia menjelaskan, secara umum Distaru Kota Makassar memiliki sejumlah tugas pokok, di antaranya merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penataan ruang, menyusun rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang, mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan, melakukan pengawasan dan pembinaan, memberikan rekomendasi teknis terhadap kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta memperkuat koordinasi dengan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Selain itu, Distaru juga menjalankan fungsi penyusunan kebijakan teknis, penyusunan rencana tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang melalui pemantauan, evaluasi dan pengawasan, pengelolaan data tata ruang, hingga penyediaan layanan informasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Pada kesempatan yang sama, pemateri pertama, Muh Al Fatah Arief Putra, S.E., M.M., memaparkan materi bertajuk “Transformasi Pengawasan Penataan Ruang Kota Makassar”. Ia menekankan perlunya perubahan paradigma pengawasan dari pendekatan yang reaktif menuju tata kelola yang kolaboratif, berbasis risiko (risk-based), dan berbasis data (data-driven governance).
Menurutnya, masih terdapat tiga gejala utama dalam sistem pengawasan saat ini. Pertama, data terkait perizinan, zonasi, inspeksi, pengaduan, dan sanksi masih tersebar sehingga belum terbaca dalam satu peta kerja yang terpadu. Kedua, pengawasan cenderung dilakukan setelah muncul aduan masyarakat, kasus menjadi viral, atau konflik telah terjadi. Ketiga, tindak lanjut hasil pengawasan masih lemah karena rekomendasi belum selalu diikuti dengan mekanisme monitoring yang berkelanjutan.
Untuk itu, ia menawarkan model 6A Sinergi DPRD dan Dinas Penataan Ruang sebagai upaya memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan.
Dalam konsep tersebut, DPRD berperan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan regulasi, mengawasi program serta anggaran, memonitor tindak lanjut rekomendasi dan pengaduan masyarakat, serta memastikan akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
Sementara itu, Dinas Penataan Ruang berfokus pada audit tata ruang, inspeksi teknis, verifikasi kesesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, pembinaan, pemberian sanksi administratif, penyelesaian sengketa, serta koordinasi teknis melalui forum sinergi yang berbasis bukti.
Pemateri kedua, Kepala Bidang Perencanaan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aswin Arifuddin, S.T., M.AP., menjelaskan bahwa pengawasan menjadi salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, transparan, profesional, dan akuntabel.
Ia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 61 Tahun 2023, Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang memiliki lima fungsi utama, yakni pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian pemanfaatan ruang, monitoring, evaluasi dan pelaporan, penyelenggaraan administrasi bidang, serta pelaksanaan fungsi lain sesuai penugasan.
Selain itu, pengawasan teknis juga dijalankan melalui peran Inspektur Pembangunan Bidang Penataan Ruang yang bertugas memastikan kepatuhan pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang, peraturan perundang-undangan, dan standar teknis.
Pengawasan tersebut mencakup audit tata ruang, pelaksanaan TURBINLAK (Pengendalian Pemanfaatan Ruang), mulai dari pencegahan, pembinaan, penertiban, penindakan, penegakan hingga pengawasan, serta penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tata ruang dan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, HM Yahya berharap sinergi antara DPRD, Dinas Penataan Ruang, akademisi, dan masyarakat semakin kuat sehingga pengawasan pemanfaatan ruang di Kota Makassar dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mampu mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.(*)

