MAKASSAR, UPEKS.co.id –Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana di dampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas AKP Wahidudin, merilis sejumlah kasus narkoba, Loby Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025) sore.
Dalam rilis tersebut, Kapolrestabes Kombes Pol Arya menyampaikan bahwa ada sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pasca Ops Ketupat 2025. Sejak periode Maret hingga pertengahan April 2025.
“Jumlah tindak pidana ada 59 laporan polisi dengan total tersangka 90 orang. Sementara barang bukti sabu seberat 8 Kg, ekstasi 30 butir, ganja 1 Kg dan tembakau sintetis 185 gram, “kata Arya.
Adapun pengungkapan kasus menonjol periode Maret hingga pertengahan April ini, yakni pada Kamis 6 April 2025 di Jl Pengayoman Kota Makassar. Di lokasi itu diamankan tiga orang tersangka masing-masing inisial RS, HB, NR dengan barang bukti di 3,32 Kg Sabu-sabu.
Kemudian sebut Arya, pada Rabu 5 Maret 2025 di Jl AP. Pettarani Lr.1 dan Jl.Baji Gau III. Di dua lokasi itu diamankan dua tersangka masing-masing Inisial RAS dan MRS dengan barang bukti 4,2 Kg Sabu-sabu.
Selanjutnya kata Arya, pada Senin 24 Maret 2025, TKP di Jl Hertasning, Kecamatan Rappocini Kota Makassar dan Jl Macanda Kabupaten Gowa. Ada tiga tersangka yang ditangkap di lokasi itu, masing-masing inisial AHR, AR dan FB dengan barang bukti 1 Kg Ganja.
“Sedangkan, pada Selasa 11 Maret 2025, TKP Jl Tamalanrea Kota Makassar, mengamankan satu tersangka inisial AH dengan barang bukti Ganja 500 gram. Jadi total khusus sabu ada 8 Kg, “terang Arya.
Kombes Pol Arya melanjutkan, bahwa pengungkapan dan penegakan hukum kasus narkotika tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 42.000 jiwa. Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.
“Kalau dirupiahkan, taksirannya mencapai Rp 12 miliar lebih, ” jelas mantan Kapolres Metro Depok ini dihadapan sejumlah media.
Arya mengakui, saat ini pihaknya menangkap rata-rata masih berstatus pengedar. Namun, pihaknya terus berupaya untuk menangkap bandarnya.
“Adapun pasal yang dikenakan untuk para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup, “tegas Arya.(Jay)




