MAKASSAR, UPEKS.co.id — Oknum pengacara di Makassar, ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar dalam kasus dugaan judi sabung ayam.
Pengacara yang diketahui berinisial AL (43), ditetapkan tersangka sebagai penyedia tempat judi sabung ayam di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar yang digerebek polisi, pada Jumat (19/6/2026).
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Rivai dikonfirmasi mengatakan, AL ditetapkan tersangka karena diduga sebagai penyedia tempat dan mendapatkan biaya pendaftaran. Ia ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya.
Kelima tersangka lainnya itu, masing-masing berinisial AB (35), SR (45), IK (32), SB (27) dan HH (48). Mereka ikut ditetapkan tersangka karena berperan ikut memasang taruhan atau atau sebagai pemain.
“Untuk AL, ditetapkan tersangka karena sebagai penyedia tempat arena judi sabung ayam. Sementara kelima lainnya ditetapkan tersangka, karena perannya ikut memasang taruhan,” kata AKP Rivai saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Mantan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar ini menerangkan, kelima tersangka itu ada yang memasang taruhan Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Seperti tersangka AB dan IK memasang taruhan Rp 500 ribu.
“Saat ini keenan tersangka itu telah dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP,” terang mantan Kanit Tahbang Satreskrim Polrestabes Makassar ini.
Diketahui sebelumnya, sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi praktik judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, digerebek aparat kepolisian pada, Jumat (19/6/2026).
Penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Intelkam, dan Sat Sabhara Polrestabes Makassar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang berada di lokasi serta menyita sejumlah barang bukti berupa terpal arena sabung ayam dari dalam rumah yang diketahui milik oknum pengacara.
Para terduga pelaku bersama barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar menggunakan truk dalmas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian baru menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sementara yang lainnya dipulangkan.(Jay)




