Polisi Bongkar Dugaan TPPO Berkedok Penipuan Online di Sidrap , 11 Korban Ditemukan di Penampungan Gazebo

Polisi Bongkar Dugaan TPPO Berkedok Penipuan Online di Sidrap , 11 Korban Ditemukan di Penampungan Gazebo

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel, membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok praktik penipuan online di Kabupaten Sidrap.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan tiga anak di bawah umur yang diduga dieksploitasi untuk menjalankan aksi penipuan melalui media sosial.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan eksploitasi terhadap orang dewasa dan anak di sebuah lokasi di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Osva menyebut tim Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi, pada Kamis (23/7/2026).

“Sekitar pukul 22.30 Wita, tim yang dipimpin Iptu Dhanni Mopilie, melakukan penggerebekan di lokasi yang dijadikan tempat penampungan sekaligus tempat bekerja para pekerja,” kata Osva saat press release kasus tersebut, di loby Polda Sulsel, Selasa (28/7/2026).

Dalam operasi tersebut lanjut Osva, anggota mengamankan 11 orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri atas tiga anak laki-laki berusia 14 hingga 16 tahun serta delapan pria dewasa.

Mereka masing-masing YWP (14) asal Kabupaten Sidrap, MA (16) warga asal Kabupaten Toli-toli Sulteng, RA (16) warga Kabupaten Sidrap, DM (28) asal Kota Parepare, MH (32) warga asal Kota Parepare dan FA (19) warga Kabupaten Soppeng.

Kemudian, RU (25) warga asal Kota Samarinda Kaltim, YIM (23) warga asal Kabupaten Barru, IFR (29) Warga asal Kabupaten Takalar, RA (24) warga asal Kabupaten Toli-toli Sulteng dan MM (25) warga asal Kabupaten Barru.

Seluruhnya diduga bekerja sebagai pelaku penipuan online dan tinggal di gazebo yang difungsikan sebagai tempat bekerja sekaligus tempat beristirahat.

“Kami juga mengamankan seorang pria berinisial HA (26), warga Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, yang diduga sebagai pihak yang merekrut dan menampung para pekerja,” terangnya.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap para pekerja diduga direkrut, ditampung, kemudian dijerat dengan sistem utang. Mereka dijanjikan upah yang besar, namun pembayaran dilakukan berdasarkan hasil atau target penipuan yang berhasil dilakukan.

Modus yang digunakan kata Osva, yakni menawarkan penjualan sepeda motor melalui akun Facebook. Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk melakukan transaksi hingga akhirnya menjadi korban penipuan.

“Para pekerja, termasuk anak-anak, diduga bertugas mengoperasikan komunikasi dengan calon korban menggunakan telepon seluler yang telah disiapkan,” ujarnya.

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Berupa dua unit sepeda motor, 14 unit telepon seluler berbagai tipe, satu timbangan digital, satu karpet yang digunakan sebagai alas tidur, serta satu unit kipas angin.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi ekonomi terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 455 KUHP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik eksploitasi dan penipuan online tersebut. Sekaligus memastikan perlindungan terhadap para korban, khususnya anak-anak,” tutupnya.(Jay)

Pos terkait