MAKASSAR, UPEKS.co.id – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, mengungkap enam jaringan peredaran narkotika dalam serangkaian operasi yang dilakukan sejak Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka yang terdiri atas 16 laki-laki dan tiga perempuan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari enam laporan polisi dengan total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 kilogram sabu, 6.715 butir ekstasi, 325.413 butir obat daftar G, serta uang tunai hasil tindak pidana narkotika sebesar Rp2.302.263.187.
“Uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika yang berhasil kami sita dari para tersangka,” ujar Kapolrestabes Makassar didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febryantara, Kasi Humas Kompol Wahiduddin dan Kasi Propam Kompol Ramli saat konferensi pers, Senin (29/6/2026) malam.
Menurut Arya, jika seluruh barang bukti berhasil diedarkan, dampaknya diperkirakan dapat merusak sekitar 372.428 jiwa. Perhitungan tersebut, menggunakan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang dan satu butir ekstasi digunakan satu orang.
Arya juga memperkirakan nilai barang bukti narkotika yang diungkap mencapai Rp20,78 miliar. Selain itu, pengungkapan ini dinilai berpotensi menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi pengguna hingga sekitar Rp1,13 triliun.
Arya menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap sejak 15 Mei dengan pengembangan ke Pekanbaru, kemudian berlanjut pada 28 Mei di kawasan Sungai Sadang, Kecamatan Rappocini, hingga pengembangan lanjutan di wilayah Tamalate dan lokasi lainnya.
“Dalam pengungkapan terakhir, anggota mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti sekitar tujuh kilogram sabu,” tegas Arya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febryantara menjelaskan bahwa penyitaan uang miliaran rupiah merupakan hasil pengembangan kasus yang bermula dari laporan polisi pada Januari 2026.
Awalnya, polisi mengamankan barang bukti 0,5 gram sabu. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke Pekanbaru yang diduga menjadi sumber peredaran barang tersebut. Dari operasi di Pekanbaru, pihaknya menyita 5,5 kilogram sabu dan menangkap tiga tersangka berinisial J, D, dan J.
“Hasil pemeriksaan handphone para tersangka menemukan petunjuk berupa delapan rekening yang diduga digunakan sebagai penampungan hasil transaksi narkotika. Total dana yang ditemukan mencapai Rp2,3 miliar dan telah dilakukan penyitaan melalui koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan,” kata Lulik.
Lulik menegaskan, enam perkara yang diungkap berasal dari jaringan yang berbeda. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan pengungkapan sebelumnya oleh Polda Sulsel yang juga mengarah ke wilayah Pekanbaru.
Selain itu, polisi mengungkap salah satu modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyamarkan pengiriman narkotika dalam kemasan elektronik. Barang tersebut dikirim melalui Jakarta dan Surabaya sebelum masuk ke Makassar menggunakan jalur darat dan penyeberangan laut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah seluruh jaringan ini saling berkaitan atau tidak,” terangnya.
Adapun para tersangka tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(Jay)




