Cabjari Pelabuhan Usut Masalah Penanganan Stunting di 20 Kelurahan di Makassar 

Cabjari Pelabuhan Usut Masalah Penanganan Stunting di 20 Kelurahan di Makassar 

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan, saat ini tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana percepatan penanganan Stunting di 20 kelurahan dari tiga kecamatan di Makassar.

“20 kelurahan itu, dari tiga kecamatan. Yakni kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Sangkarrang dan Kecamatan Wajo, ” kata Kacabjari Makassar di Pelabuhan, Ady Hariadi Annas, Kamis (8/8/2024).

Bacaan Lainnya
 

Ady Hariadi Annas menyebut, 20 kelurahan itu sembilan diantaranya dari Kecamatan Ujung Tanah, sembilan dari Kecamatan Wajo dan tiga kelurahan dari Kecamatan Sangkarrang, Makassar.

“Tapi ada satu kelurahan yang tidak melaksanakan. Jadi totalnya 20 kelurahan dari tiga kecamatan itu. Anggara penanganan Stunting itu setiap kelurahan, sebesar Rp 50 juta pertahun, ” sebut mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros ini.

Sejauh ini lanjut Ady Hariadi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 30 orang. Puluhan saksi itu, diantaranya ada kelompok masyarakat yang mengatasnamakan FKKM sebagai fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan, kemudian ada juga dari masyarakat sendiri.

“Indikasinya memang kuat, karena ada beberapa fakta temuan tim yang tidak sesuai. Dimana kegiatan itu ditujukan kepada ibu hamil, calon pengantin dan bayi. Tapi faktanya, sasarannya malah dilaksanakan diatas umur 50 an. Usia non produktif, ” bebernya.

Selain melakukan memeriksa, juga dilakukan visioner. Yakni melakukan pertanyaan-pertanyaan ringan kepada masyarakat. Karena ini adalah kaitan langsung dengan masyarakat.

“Kalau memang kita anggap nanti ada yang tidak benar, tidak sesuai dengan ketentuan, tentunya akan ditindaklanjuti. Kami serius akan hal itu, ” tegasnya.

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga sudah mendapatkan banyak dokumen dari seluruh kemungkinan yang dibutuhkan. Sebagian besar sudah dilakukan pengambilan. Namun belum melakukan penyitaan, karena statusnya masih penyelidikan.

“Terkait seluruh pihak-pihak yang terlibat, kita masih kejar alat buktinya. Tentunya kami profesional dan serius. Apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, kami akan naikkan kepenyidikan, ” jelasnya.

“Saat ini kami bersama tim akan mengadakan rapat. Bilamana hasil penyelidikan ditemukan suatu peristiwa dan bukti permulaan yang cukup, tentu akan dinaikkan kepenyidikan, ” sambungnya.(Jay)