MAKASSAR, UPEKS.co.id – Sebanyak 10 Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara resmi menandatangani kontrak kerja dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kanwil Hukum Sulsel, Kamis (13/8/2026), sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan program Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM.
Dalam kegiatan tersebut, para Penggerak HAM juga memaparkan rencana aksi yang akan dilaksanakan selama dua bulan, Agustus hingga September 2026. Pemaparan disaksikan secara virtual oleh kepala desa dan lurah dari 10 wilayah binaan.
Kesepuluh Penggerak HAM tersebut yakni Mir’atul Mar’ah Ridwan di Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar. Iswandi R. di Desa Pattallassang Kabupaten Gowa. Siti Aisyah Putri di Kelurahan Mattoanging, Makassar. Syahrul Gunawan di Desa Marannu. Nurfitri Sawalinda di Desa Bonto Manai, Pangkep
Kemudian, Kasmawati di Desa Bonto Jai, Bulukumba. Firdayanti di Desa Bonto Manai, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba. Muh Asfar Asmon di Kelurahan Anggoeya, Kendari. Suhardi di Kelurahan Mandonga, Kendari serta Sitha Nurzasky di Desa Andeposandu, Kecamatan Tongauna, Konawe.
Rencana kerja yang disusun mencakup edukasi HAM, pemetaan kelompok rentan, penguatan partisipasi masyarakat, serta membangun mekanisme komunikasi yang responsif terhadap persoalan HAM di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara, Daniel Rumsowek, turut menyematkan Pin Penggerak HAM dan mengalungkan tanda pengenal kepada seluruh peserta.
Daniel menegaskan, para Penggerak HAM tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi memiliki tanggung jawab untuk menjadi penggerak nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.
“Hari ini Saudara tidak hanya menandatangani kontrak kerja, tetapi juga menerima amanah untuk menjadi penggerak nilai-nilai kemanusiaan di wilayah masing-masing, “ucap Daniel.
“Saya berharap para Penggerak HAM dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pemerintah setempat, serta menjadi teladan dalam menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” sambungnya.
Menurutnya, keberhasilan program Desa/Kelurahan Sadar HAM tidak ditentukan dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan. Namun, lebih kepada perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, Daniel meminta para Penggerak HAM aktif mendengar aspirasi masyarakat, mengidentifikasi persoalan, serta membantu mencarikan solusi terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan HAM.
“Penggerak HAM harus hadir sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun lingkungan yang inklusif, adil, dan menghormati martabat manusia,” katanya.
Ia juga mengapresiasi dukungan para kepala desa dan lurah yang membuka ruang kolaborasi bagi pelaksanaan program tersebut di wilayah masing-masing.
Salah seorang Penggerak HAM, Nurfitri Sawalinda, mengaku semakin termotivasi setelah resmi menandatangani kontrak kerja. Ia menyebut tugas tersebut menjadi dorongan untuk lebih aktif mendengar aspirasi warga dan memahami persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Kami semakin semangat dan optimis setelah penandatanganan kontrak ini. Tugas kami bukan hanya menjalankan program, tetapi hadir langsung di tengah masyarakat untuk mendengarkan, mengidentifikasi persoalan maupun kebutuhan yang berkaitan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Idawati Parapak, menegaskan para Penggerak HAM harus menjadi motor perubahan di wilayah masing-masing.
“Saudara adalah Penggerak HAM. Karena itu, Saudara harus menjadi pihak yang menggerakkan, bukan menunggu masyarakat mendorong Saudara untuk menyelesaikan persoalan HAM di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Idawati meminta para Penggerak HAM proaktif melihat persoalan yang muncul di masyarakat, mendengarkan kebutuhan warga, serta menginisiasi langkah penyelesaian bersama para pemangku kepentingan.(Jay)




