Anggota DPRD Terpilih Tak Laporkan LHKPN, Tidak Diusulkan Pelantikan

Anggota DPRD Terpilih Tak Laporkan LHKPN, Tidak Diusulkan Pelantikan

KOLAKA,UPEKS.co.id–Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provensi, DPR RI dan DPD RI yang terpilih dalam Pilcaleg pada Februari 2024 lalu, namanya tidak akan diusulkan dalam pelantikan sebelum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) kepada instirusi terkait.

“Jadi terkait dengan LHKPN jika Parpol yang memiliki kursi di DPRD tidak melaporkan LHKPNnya 21 hari sebelum pelantikan, maka tidak akan di usulkan dalam pelantikan nanti. Namun hal ini tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih,”ungkap Israwati Kepala Divisi(Kadiv) Teknis Penyelenggara KPU Kolaka Sultra.

Bacaan Lainnya
 

Dikatakannya bahwa terkait hal itu berdasarkan Surat KPU RI nomor 1262/PL.01.9-23/05/2024 tertanggal 11 Juli 2024 di Jakarta tentang penjelasan penyampaian LHKPN bagi calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Terpilih Kabupaten/Kota.

Dimana dalam surat tersebut pada poin huruf a menjelaskan sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD.

anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.(pil)