MAKASSAR, UPEKS— Perselisihan antara calon jemaah haji asal Makassar, Widya Sulfia Anggarani, dengan PT Jannah Firdaus Tour and Travel (JF) masih berlanjut. Sengketa tersebut berkaitan dengan dana sebesar Rp270 juta yang sebelumnya telah disetorkan Widya kepada pihak travel untuk keberangkatan haji 2026.
Widya sebelumnya mengaku gagal berangkat haji pada 2026 meski telah menyetorkan dana tersebut kepada Travel JF. Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan pada Senin (6/7/2026).
Perkembangan terbaru disampaikan kuasa hukum Widya, Muhammad Dirfan Akbar, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, pihaknya telah mengikuti pertemuan dengan Jannah Firdaus yang difasilitasi Kemenhaj pada 23 Juli 2026.
Mediasi Difasilitasi Kemenhaj
Dirfan mengatakan pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya mediasi untuk mencari penyelesaian, khususnya terkait pengembalian dana yang telah disetorkan kliennya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Widya tetap meminta agar seluruh dana yang telah disetorkan kepada travel dikembalikan. Menurut Dirfan, sebelumnya pada 8 Juli 2026, setelah pihaknya menggelar konferensi pers di Kemenag, Jannah Firdaus sempat meminta nomor rekening milik Widya.
Nomor rekening tersebut kemudian diberikan. Namun, menurut kuasa hukum, pihak travel selanjutnya melakukan transfer sebesar Rp190 juta tanpa adanya persetujuan dari kliennya.
“Adapun hasil dari mediasi antara pihak JF dan pihak klien kami adalah bahwa kami tetap meminta pengembalian penuh atas seluruh uang yang telah ditransferkan kepada pihak travel,” ujar Dirfan.
Rp190 Juta Telah Dikembalikan
Dari total dana Rp270 juta yang disebut telah disetorkan Widya, sebanyak Rp190 juta telah dikembalikan oleh pihak travel. Dengan demikian, menurut pihak Widya, masih terdapat selisih Rp80 juta yang belum dikembalikan.
“Pada saat pertemuan di Kemenag, kami tetap meminta sisa uang dari total Rp270 juta tersebut, yaitu sebesar Rp80 juta. Namun, pihak travel berdalih bahwa ada potongan-potongan terperinci dari pihak JF,” katanya.
Menurut Dirfan, pihak Jannah Firdaus kemudian mengajukan negosiasi mengenai nominal pengembalian sisa dana tersebut.
“Dari sisa sekitar Rp80 juta, pihak JF hanya mau mengembalikan sekitar Rp30 juta. Artinya, dari total Rp190 juta ditambah Rp30 juta, nilainya menjadi sekitar Rp220 juta,” jelasnya.
Komunikasi antara kedua pihak kemudian masih berlanjut hingga malam hari. Dalam komunikasi tersebut, pihak legal Jannah Firdaus disebut menyampaikan adanya perubahan tawaran pengembalian dari Rp30 juta menjadi Rp50 juta.
Namun, menurut Dirfan, pengembalian Rp50 juta itu disertai syarat agar Widya terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf melalui media.
“Pihak JF menyampaikan bahwa mereka akan mengembalikan dana tersebut dengan penambahan dari Rp30 juta menjadi Rp50 juta. Namun, syaratnya adalah pihak klien kami harus melakukan permohonan maaf terlebih dahulu di media, barulah mereka akan melakukan transfer,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Layangkan Somasi Ketiga
Pihak Widya kemudian mencoba menawarkan penyelesaian dengan cara kedua belah pihak menyampaikan permohonan maaf secara bersamaan melalui media. Namun, tawaran tersebut disebut tidak diterima pihak Jannah Firdaus.
“Hanya saja, pihak JF menolak hal tersebut. Oleh karena itu, kami akhirnya melayangkan surat somasi ketiga,” kata Dirfan.
Menurutnya, pihak Jannah Firdaus kemudian memberikan jawaban atas somasi tersebut. Namun, posisi yang disampaikan disebut masih sama, yakni pengembalian Rp50 juta dari sisa Rp80 juta dengan syarat Widya terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf di media.
“Karena tidak ada kesepakatan mengenai syarat permohonan maaf sepihak tersebut, kami memutuskan melayangkan somasi ketiga untuk meminta pengembalian penuh sisa Rp80 juta,” ujar Dirfan.
Dengan demikian, pihak Widya saat ini tetap menuntut pengembalian penuh atas sisa dana Rp80 juta. Dirfan juga menegaskan bahwa Rp190 juta yang telah ditransfer pihak travel bukan merupakan hasil kesepakatan mengenai nominal pengembalian.
“Betul sekali. Pengembalian Rp190 juta itu dilakukan secara sepihak oleh mereka tanpa persetujuan klien kami. Mereka hanya mengonfirmasi nomor rekening, lalu langsung mentransfernya,” tegasnya.
Widya Disebut Sempat Jalani Rawat Inap
Perselisihan tersebut, menurut Dirfan, juga berdampak terhadap kondisi Widya. Ia menyebut kliennya sempat mengalami gangguan kesehatan berulang hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Atas perkara ini, klien kami sempat mengalami sakit berulang kali hingga harus menjalani rawat inap,” katanya.
Sementara itu, Widya mengatakan dirinya juga telah menempuh jalur pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
“Saya sudah melapor secara online ke BPKN pada 28 Juli dan 29 Juli mengirimkan lagi laporan, tetapi sampai saat ini saya masih menunggu respons dari pihak sana,” kata Widya.
Klarifikasi Pihak Travel
Dikonfirmasi terkait pernyataan calon jemaah haji tersebut, pihak Travel JF mengatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada Kemenhaj Sulsel.
“kita sudah klarifikasi ke kemenhaj sulsel pada tanggal 15 Juli 2026. apabila mau konfirmasi silahkan langsung hubungi bapak Rizkayadi selaku pihak kemenhaj sulsenya,” ujar Legal Travel Jannah Firdaus.
UPEKS kemudian kembali menghubungi pihak Travel JF untuk meminta tanggapan atas pernyataan Widya dan kuasa hukumnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak travel belum memberikan respons. (jir)

