Inovasi Pelayanan, Kemenag Bantaeng dan Disdukcapil MoU

Inovasi Pelayanan, Kemenag Bantaeng dan Disdukcapil MoU

Inovasi Pelayanan, Kemenag Bantaeng dan Disdukcapil MoU

BANTAENG.UPEKS.co.id—Untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan bagi masyarakat yang memerlukan  pelayanan di KUA maupun di Dinas Dukcapil Kabupaten Bantaeng, Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng  melalui Seksi Bimas Islam bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Bantaeng  menggagas inovasi pelayanan.

Bacaan Lainnya

Kerjasama kedua belah pihak ditandai dengan penanda tanganan sebuah MoU (Memorandum of Understanding)  di Aula Kantor Kemenag Kab. Bantaeng Rabu,12 Agustus 2020.

Penandatanganan MoU disaksikan langsung Kakanwil Kemenag Sulsel H. Anwar Abubakar, beserta  jajaran dari kedua pihak.

Perjanjian Kerja Sama tentang “Pemutahiran Data Kependudukan Dalam Aplikasi SIAK (Sistim Informasi Aplikasi  Kependudukan) untuk Akses Data SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) ini menurut HM. Rajab, S.Sos,  salah seorang Pelaksana pada Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng adalah merupakan yang pertama di  Sulsel.

Dalam Perjanjian Kerjasama tersebut memuat poin-poin penting antara lain, PIHAK KESATU (Disdukcapil) selaku  pihak berwewenang melakukan Pencatatan kependudukan dan perubahannya, akan merubah data sesuai  kewenangan dan peraturan yang berlaku apabila PIHAK KEDUA (Kemenag Bantaeng), mengalami kendala dalam  mengakses data kependudukan melalui SIMKAH.

Pihak kesatu akan melakukan pemutakhiran data kependudukan dan menyampaikan hasilnya kepada Pihak  Kedua.

Pihak KESATU dapat pula menyampaikan permasalahan keabsahan data Pencatatan Nikah/Rujuk kepada  PIHAK KEDUA jika ada keraguan atas keabsahan data maupun fisik kutipan akta nikah.

PIHAK KEDUA akan mengadakan validasi data Pencatatan Nikah/Rujuk dan menyampaikan hasilnya kepada  PIHAK PERTAMA

Guna melaksanakan ketentuan pada angka 1 dan angka 2 diatas kedua pihak akan menunjuk fasilitator / Petugas  yang terdiri atas, Petugas Pelayanan administrasi dan Inovasi dari PIHAK KESATU, Kepala KUA se Kabupaten  Bantaeng dari PIHAK KEDUA, KUA dapat menunjuk operator SIMKAH sebagai fasilitator dari PIHAK KEDUA.

PIHAK KESATU menyiapkan loket dan tenaga khusus / operator untuk melayani calon pengantin dalam perbaikan  data, dengan syarat Catin dapat dilayani jika membawa pengantar dari KUA tempat mendaftar nikah.

Dalam sambutannya Kakanwil H. Anwar Abubakar sangat mengapresiasi gagasan yang dicetuskan Seksi Bimas  Islam Kantor Kemenag Bantaeng yang telah diwujud nyatakan dalam sebuah MoU pada hari ini.

Dalam pelaksanaannya, Kakanwil sangat berharap para Penyuluh dan Penghulu menjadi Garda Terdepan di  masing-masing Kecamatan dalam rangka Memberdayakan, mensinergikan dan mengkoordinasikan kedua belah  pihak dalam rangka Pemutahiran Data Kependudukan Dalam Aplikasi SIAK untuk Akses Data SIMKAH dimaksud.

Sehubungan dengan itu, bertempat di Aula Kantor Kemenag Bantaeng, Kantor Kementerian Agama Kab.  Bantaeng melalui Seksi Bimas Islam meggelar kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu dan Layanan KUA  Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng tahun 2020 (Rabu, 12/08/2020

Turut hadir Kepala Bidang Urais Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel H. Muhammad Nasir, S.H.,  M.H. Kepala Kantor Kemenag Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, S. Ag., M. Ag. Kepala Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil Kab. Bantaeng Drs. M. Ali Imran, MM. Kepala Seksi Bina KUA Kanwil Kemenag Sulsel H.  Sawedi, S. Ag., M. Pd.

Hadir pula, Kepala Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam Drs. H. Suardi., M. Si . Kepala Sub.  Bagian Tata Usaha Kemenag Bantaeng H. Muhammad Tahir, S. Ag., MM dan para Kepala Seksi dan  Penyelenggara lingkup Kantor Kemenag Kab. Bantaeng. (rls).

Pos terkait