MAKASSAR.UPEKS.co.id—Pascasarjana Universitas Indonesia Timur (PPs UIT) bekerjasama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIT Webinar Nasional secara Virtual, Jum’at (26/6/) berthema “Daya Tahan Bangsa di Masa Pendemi Covid-19” .
Narasumber Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP, M.Si Universitas Padjadjaran (UNPAD), Dr. Sukardi, SH, M.Hum, Bareskrim Polri, tema “Ketahanan dan Keamanan Nasional Darurat Covid – 19″.
Hadir Wakil Rektor (WR) IV Zulkarnain Hamson, S.Sos, M.Si, WR III Muh. Khaerul Nur , S.Farm, M.Kes, Direktur Pascasarjana Prof.Dr.Hj. Maemunah Dawi, MS, Asdir I Pascasarjana Dr. Patawari, S.HI, M.H, Dekan Sospol Dra. Nani Harlinda Nurdin, M.Si dan ketua prodi serta dosen UIT.
Ketua Panitia Moh. Yunus, S.Sos, M.A.P melaporkan kegiatan diikuti sekitar 500 orang dari berbagai instansi.
Hadir dari TNI, LBH, Pengacara, dan beberapa kampus lain yang hadir mulai tingkat lokall sampai Nasional seperti UNHAS Makassar, UIN Alauddin Makassar.
Perserta dari luar Sulawesi, UNAS Jakarta, Universitas Azzahra Jakarta, Unpad Bandung, Universitas Yapis Papua, dan beberapa kampus dari Kalimantan Yogyakata, Papua dan Sumatera.
Moderator Webinar, A.M. Azhar Aljurida, S.Ip, Adm. KP.,Kandidat Doktor Doktor Sospol Unhas.
Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP, M.Si mengatakan konsepsi ketahanan nasional tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan fisik semata, tetapi lebih pada sikap konsultif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan peka kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Kunci daya tahan bangsa yaitu Integritas, Kecerdasan dan semangat. Tanpa Integritas yang dua hal ini tidak ada gunanya, jadi integritas ini atau perbuatan memegang janji menjadi ukuran kita. Kita juga mengenal di Islam FAST, Fathonah, Amanah, Shiddiq dan Tabliqh.
Dr. Sukardi, SH, M.Hum mengatakan melawan Covid-19 sudut pandang hukum, Tindakan tegas dan konkret dari Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mengingat di masa Pandemik nyawa manusia terancam menjalankan amanat dari konstitusi.
”Pemerintah wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah Indonesia (Elenia ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945), maka produk Hukum dari Pemerintah bukan himbauan tapi keputusan pemerintah untuk mengarahkan segala kemampuan yang dimiliki untuk menyelamatkan hidup setiap orang termasuk kekuatan sektor ekonomi dan keuangan negara dalam memerangi Covid – 19 di Indonesia,” ujarnya. (rls).




