MAKASSAR, UPEKS.co.id– DPRD Sulawesi Selatan menyetujui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Makassar, Selasa (4/8/2026). Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melanjutkan pembahasan kedua Ranperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dua Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, yang membacakan sambutan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel atas terselenggaranya rapat paripurna sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Menurut Jufri, pengajuan kedua Ranperda di luar Propemperda Tahun 2026 dilakukan karena terdapat kebutuhan pembentukan peraturan daerah yang harus segera ditindaklanjuti sebagai pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif.
“Ranperda yang diajukan pembahasannya di luar Propemperda Tahun 2026, yaitu pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” kata Jufri.
Ia menjelaskan, pembentukan Ranperda tersebut dilatarbelakangi ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 juga mengamanatkan agar ketentuan mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian pemerintah daerah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Provinsi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu segera membentuk Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kewajiban tersebut. Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum, mewujudkan tertib administrasi, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK guna mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Materi Ranperda tersebut mengatur mekanisme penghitungan bagian pemerintah daerah atas keuntungan bersih pemegang IUPK, tata cara pelaporan dan pembayaran, pengaturan kelebihan maupun kekurangan pembayaran, sanksi administratif, serta mekanisme penyaluran bagian pemerintah daerah kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jufri mengatakan, Ranperda kedua mengatur perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Sulsel menjadi Perseroda. Menurutnya, perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan daya saing BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKM), serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan bentuk hukum tersebut juga merupakan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dengan perubahan itu, PT Jamkrida Sulsel diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan fleksibilitas usaha, serta memperluas layanan penjaminan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memandang kedua Ranperda tersebut memenuhi alasan untuk diajukan di luar Propemperda Tahun 2026 karena merupakan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibutuhkan segera guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, penguatan tata kelola keuangan daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta peningkatan kinerja badan usaha milik daerah.
“Kami mengharapkan dukungan serta persetujuan dari Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar pengajuan kedua Ranperda tersebut di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dapat disetujui sehingga selanjutnya dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Yenni Rahman, mengatakan pengajuan Ranperda di luar program tahunan diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan dapat dilakukan karena alasan urgensi maupun amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan, salah satu Ranperda mengatur mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah atas penerimaan yang diperoleh dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Menurutnya, PT Vale Indonesia Tbk telah siap menyetorkan kewajiban tersebut, namun pelaksanaannya masih menunggu dasar hukum berupa Peraturan Daerah.
“Optimalisasi penerimaan daerah dari bagi hasil keuntungan bersih pemegang IUPK merupakan upaya nyata meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” tegas Yenni.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina dan dihadiri Ketua DPRD Sulsel A. Rachmatika Dewi, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulsel, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Persetujuan DPRD tersebut menjadi tahapan awal sebelum kedua Ranperda memasuki pembahasan bersama hingga penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

