DMPTSP Enrekang Tutup Layanan Perizinan Melalui TATAP MUKA

DMPTSP Enrekang Tutup Layanan Perizinan Melalui TATAP MUKA

DMPTSP Enrekang Tutup Layanan Perizinan Melalui TATAP MUKA
ENREKANG,UPEKS.co.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang
menutup sementara layanan Perizinan dan Non Perizinan secara tatap muka. Hal ini disampaikan melalui
pengumuman yang dipasang didepan kantor DMPTSP Enrekang sejak tanggal 17/3/2020.

Menurut Sekretaris DMPTSP Enrekang, Kaswian ini adalah salah satu upaya Pemkab Enrekang untuk mencegah  meluasnya penyebaran Virus Corona.

Bacaan Lainnya

” Kita sudah menutup layanan secara tatap muka dengan pemohon. Jadi kalau ada yang mau mengurus ijin bisa mengirim berkasnya melalui Pos atau secara online”. Kata Kaswian kepada Upeks diruang kerjanya,Selasa  (24/3/20).

Dia mengatakan pelayanan perizinan dan Non Perizinan secara tatap muka ditutup mulai tanggal 18 Maret sampai  2 April 2020. Layanan perizinan bisa melalui layanan Call Center 085256437254 dan melalui email,  [email protected] untuk perihal OSS.

Selain itu, untuk pengaduan masyarakat bisa menghubungi 081342018966 dan untuk perihal layanan LKPM dan  fasilitas penanaman modal masyarakat bisa menghubungi nomor kontak 082344451615.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha yang masih bersifat  manual, Kaswian meminta agar dikirim melalui pos ke alamat korespondensi, Bidang Penyelenggaraan Pelayanan  Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang dijalan Jendral  Sudirman KM 3, Pinang Enrekang.

Meski telah menutup pelayanan secara tatap muka, namun para Pegawai di kantor tersebut masih aktif.

” Jadi Pegawai tetap masuk setiap hari secara bergiliran minimal 5 orang perhari”. Pungkasnya. (Sry)

Pos terkait