LIDER Sultra Sorot Dana Desa Toari

LIDER Sultra Sorot Dana Desa Toari
Herman Syahruddin.Foto: Pilips/Upeks.
LIDER Sultra Sorot Dana Desa Toari
Herman Syahruddin. (Foto: Pilips/Upeks)

KOLAKA,UPEKS.co.id—Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Demokrasi Rakyat (LIDER) Sulawesi  Tenggara (Sultra) sorot penggunaan dana Desa Toari Kecamatan Toari Kab Kolaka Sultra.

SorHasil intan tersebut merujuk hasil investigasi yang LIDER Sultra, 12 hingga 15 Januari 2020 di Desa Toari  Kecamatan Toari, Kab. Kolaka Sultra.

Bacaan Lainnya

Ditemukan beberapa Item kegiatan pekerjaan fisik, yaitu pembangunan talud, pembangunan deukker dan
pembangunan drainase yang dianggarkan melalui dana Desa tahun anggaran 2019.

Ketua LIDER Sultra, Herman Syahruddin mengatakan, pekerjaan tidak diselesaikan 100 persen, tetapi  anggarannya dibayarkan 100 persen.

LIDER menilai ada indikasi merugikan keuangan negara, sehingga meminta kepada Polres Kolaka segera  melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga Item pekerjaan yang tidak tuntas indikasinya tindak pidana  korupsi.

Menurutnya laporan dugaan tindak pidana korupsi ini dilandasi dari hasil temuan tim investigasi di lapangan.

Dugaan tindak pidana korupsi ini kata Herman tidak terlepas adanya keterlibatan oknum-oknum Dinas PMD  Kolaka yang turut merealisasikan anggaran 100 persen pembayaran pekerjaan itu. Sementara pekerjaan fisik di  lapangan belum mencapai 100 persen.

“Kami menilai berpotensi merugikan keuangan negara. Kami berharap kepada pihak Polres Kolaka mengusut  tuntas dugaan korupsi ini,” harap Herman.

Persoalan ini, kata Herman pihaknya berjanji akan melaporkan juga Desa-Desa yang telah diduga melanggar penggunaan anggaran desa di Kabupaten Kolaka.

“Kan bapak Presiden sudah menginstruksikan agar semua masyarakat mengawal penggunaan dana Desa di  seluruh Indonesia,”ujar Herman.

Menanggapi masalah tersebut, Sekdis PMD Rahmat saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Selasa (28/120)
menjelaskan, mekanisme proses administrasi dalam melakukan pengajuan pencairan dana Desa.

Pengajuan pencairan dana Desa bisa diproses Dinas PMD ketika sudah ada surat rekomendasi dari Camat  setempat. Selanjutnya berkas diserahkan kepada Inspektorat.

”Ketika tidak masalah, berkas itu maka dikembalikan lagi kepada PMD untuk dibuatkan rekomendasi selanjutnya  diajukan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk diproses,” ujarnya.

Jadi kami tidak memiliki kewenangan untuk menahan berkas pengajuan pencairan dana Desa yang diajukan oleh setiap Kepala Desa, jelas Rahmat.

Di tempat yang sama, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kolaka, Ilham terkait suatu pekerjaan dengan  pencairan anggarannya tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Itu nanti bisa diketahui saat dilakukan monitoring di lapangan oleh Dinas PMD,”kata Ilham.

Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PMD Kolaka, Mujahidin mengatakan, saat ini pihak Inspektorat sudah mulai  turun lapangan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dana Desa.

“Kami sekarang sudah mulai turun lapangan melakukan pemeriksaan kepada semua Kepala Desa terkait penggunaan anggaran dana desa,”kata Mujahidin.(pil)

Pos terkait