Bentuk Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Miras Hingga Sajam

Bentuk Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Miras Hingga Sajam

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Badan Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, di Halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan, Senin (20/4/2026).

Pengamanan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu, berupa perkara narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), dan tindak pidana umum lainnya (TPUL). Barang bukti perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bacaan Lainnya

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Achmad Syauki, Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, perwakilan Pengadilan Negeri Makassar Sabania H dan pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar Apt. Nurlaela.

Hadir pula Kepala BNNK Kota Makassar Andi Irvan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Zulfikar, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Makassar Nadrah Nasir,
Kepala Seksi PAPBB Kejari Makassar Sitti Rosdianah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Makassar Mirdad Apriadi Danial dan Staf Intelijen Kejari Makassar.

Kepala Seksi PAPBB Kejari Makassar, Sitti Rosdianah dalam sambutannya menpampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan antara lain dari perkara narkotika berupa Tembakau 76,2761 gram, Ganja 310, 7221, Sabu 1.162,844 gram, Pil Ekstasi 175 butir, Obat Daffar G 4.389 butir, Bong, pireks, saset plastik, timbangan dan barang lainnya.

Sedang Perkara tindak pidana Oharda antara lain sajam, ketapel, gembok, kunci L, flashdisk, mantel dan tiket. Sementara perkara TPUL antara lain berupa Handphone, kosmetik, timbangan dan barang lainnya.

“Sedangkan perkara Tipiring yaitu Miras 184 Botol atau Liter dalam jerigen. Dan Tindak pidana Khusus yaitu Rokok (sampel). Barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan,” ucap Rosdianah dalam sambutannya di sela-sela pemusnahan barang bukti di Kantor Cabjari Pelabuhan Makassar.

Di tempat yang sama, Kajari Makassar, Andi Panca Sakti mengapreasiasi pemusnahan tersebut. Ia mengatakan, atas berkat dukungan semua pihak baik dari kepolisian, BNN, pengadilan, serta pihak dari BPOM sehingga dapat melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan.

“Pemusnahan barang bukti Kejari Makassar ini, merupakan kegiatan rutin untuk menjamin kepastian hukum atas barang-barang yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan. Sehingga barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, khususnya dalam rangka pengelolaan barang bukti. Serta upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini, juga mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan kejahatan lainnya yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” terang Zulfikar.(Jay)

Pos terkait