MAKASSAR, UPEKS.co.id – Tim Opsnal Polsek Ujung Pandang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (22/7) sekira pukul 07.30 Wita.
Dalam pengungkapan yang merupakan bagian dari Operasi Pekat 2026 (Non TO) tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Pengungkapan dilakukan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Amiruddin didampingi Panit Opsnal IPDA Nur Ishak Syam.
Kapolsek Ujungpandang, Kompol Muh Yusuf mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan korban, Al Ikhlas Fitriadi, terkait aksi pengeroyokan yang dialaminya bersama sejumlah rekannya pada Minggu (19/7/2026) sekira pukul 20.30 Wita di Jalan Penghibur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bersama beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras di kawasan Pantai Biru, Jalan Tanjung Metro. Di lokasi tersebut, mereka bertemu seorang perempuan yang diduga dalam keadaan mabuk bersama seorang pria.
“Salah seorang teman korban mengaku mengenali perempuan tersebut sebagai tetangganya dan berniat mengantarkannya pulang. Namun, niat itu ditolak oleh pria yang mendampingi perempuan tersebut sehingga memicu perselisihan,” ucap Yusuf, Rabu (22/7/2026).
Setelah meninggalkan lokasi lanjut Yusuf, kedua kelompok kembali bertemu di Jalan Metro Tanjung. Perselisihan kembali terjadi hingga korban bersama rekan-rekannya mengejar sepeda motor yang ditumpangi kelompok lawan sampai ke Jalan Penghibur.
Sesampainya di depan Kios Semarang, perkelahian tidak dapat dihindari dan berkembang menjadi aksi pengeroyokan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis kanan sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ujung Pandang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di kawasan Jalan Rajawali, Makassar. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat.
“Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial MIF (21), MKS (21), A (30), MA (17), MAH (19), R (29), dan MRS (23). Mereka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Ujung Pandang untuk menjalani pemeriksaan,” ucap Kompol Yusuf.
Dari hasil interogasi awal kata mantan Kapolsek Tamalanrea ini, para terduga pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dilaporkan.
“Saat ini ketujuh terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Ujung Pandang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Ujungpandang.(Jay)




