Kejari Lakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Enrekang

Kejari Lakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Enrekang

ENREKANG, UPEKS.co.id — Selain melakukan Penelusuran terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sektor perbankan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Enrekang Kejaksaan Negeri Enrekang juga melakukan

Pengembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Enrekang.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Enrekang melalui bidang tindak pidana khusus, saat ini juga sedang melaksanakan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Enrekang.

Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor; PRINT-01/P.4.24/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026.

Adapun obyek penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup meliputi; belanja bahan bakar, belanja pelumas, belanja suku cadang alat angkutan dan belanja pemeliharaan alat angkutan tahun anggaran 2025.

Andi Fajar mengatakan, sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan tersebut Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Enrekang telah melakukan berbagai tindakan penyidikan sesuai ketentuan kitab Undang-undang hukum acara pidana.

“Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta peraturan internal Kejaksaan Republik Indonesia. Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, objektif serta berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan sehingga seluruh perkembangan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional sesuai kebutuhan dan tidak menggangu kepentingan penyidikan”, ujar Kajari Enrekang Andi Fajar Anugerah Setiawan.

Diakhir siaran persnya Kajari Enrekang Menegaskan komitmennya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, profesional, transparan dan akuntabel. Dia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan tanpa intervensi, tanpa pandang bulu serta semata-mata berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan negeri Enrekang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penyampaian informasi yang benar, mengedepankan asas produga tidak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (Sry)