MAKASSAR, UPEKS.co.id – Polda Sulawesi Selatan terus mendalami penyebab tenggelamnya KM Nurul Salsa. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi yang terdiri atas nahkoda, anak buah kapal (ABK), agen pelayaran, hingga pihak Syahbandar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya,” ujar Didik saat ditemui di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (22/7/2026).
Didik mengatakan, dalam penyelidikan tersebut, penyidik menyiapkan sejumlah pasal yang berpotensi diterapkan sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak.
Pasal-pasal yang dipertimbangkan kata Didik, antara lain Pasal 474 ayat (2) KUHP, Pasal 551 huruf a KUHP, serta Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
“Pasal-pasal tersebut akan diterapkan sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing terkait terjadinya tenggelamnya KM Nurul Salsa,” jelasnya.
Terkait kemungkinan dilakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diperiksa, Didik menegaskan hal tersebut belum dilakukan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Masih dalam proses penyelidikan, jadi belum melakukan penahanan,” kata perwira Polri berpangkat tiga bunga ini.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan adanya dugaan kelebihan muatan (overload) yang diduga menjadi salah satu faktor penting dalam kasus ini.
Berdasarkan manifest kapal, jumlah penumpang yang tercatat hanya 45 orang. Namun, hasil identifikasi korban dan laporan yang diterima menunjukkan jumlah orang di atas kapal mencapai 76 orang.
“Yang kita ketahui dari manifest ada 45 orang, kemudian berdasarkan hasil identifikasi dan laporan jumlahnya sudah 76 orang. Dari situ terlihat ada kelebihan muatan,” ungkap Didik.
Ia juga mengakui adanya dugaan manipulasi data manifest yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Ya, sesuai pasal tadi, salah satunya terkait manipulasi data,” ujarnya.
Sementara mengenai kelayakan kapal sebelum berlayar, Didik menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Syahbandar sebagai pihak yang menerbitkan izin berlayar.
“Kelayakan kapal itu menjadi kewenangan pemberi izin, yaitu Syahbandar. Nanti akan kita sampaikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Syahbandar dan pihak terkait lainnya apakah kapal itu layak berlayar atau tidak,” katanya.
Apabila terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 474 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Selain itu, Pasal 551 huruf a KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen atau manifest kapal mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Adapun penerapan Pasal 20 KUHP akan disesuaikan dengan peran dan tingkat kesalahan masing-masing pihak.
Terkait informasi mengenai dugaan salah satu mesin kapal mengalami kerusakan sebelum keberangkatan maupun adanya muatan selain penumpang, Didik mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Saya belum mendapatkan datanya. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(Jay)




