Pekan Depan, Tiga Terdakwa Pemilik Skincare Berbahaya Mulai Diadili di Pengadilan

Pekan Depan, Tiga Terdakwa Pemilik Skincare Berbahaya Mulai Diadili di Pengadilan

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar, melimpahkan tiga terdakwa dan barang bukti kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/2/2025).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, proses pelimpahan ketiga terdakwa dan barang bukti untuk di sidangkan itu, masing-masing Agus Salim (40) dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Mustadir Dg Sila (42) dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks dan Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

“Adapun jadwal sidang perdana di pengadilan, untuk terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati dijadwalkan, Selasa (25/2/2025) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, pada Rabu (26/2/2025), “ucap Soetarmi.

Diketahui, terdakwa Agus Salim merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

Sedang terdakwa Mustadir Dg Sila, merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Sementara terdakwa Mira Hayati, merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Akibat perbuatannya, para terdakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(Jay)

Pos terkait