Kembalikan Marwah Kerajaan Gowa, Kuasa Hukum Beberkan Dasar Historis dan Yuridis Balla Lompoa

Kembalikan Marwah Kerajaan Gowa, Kuasa Hukum Beberkan Dasar Historis dan Yuridis Balla Lompoa
Kuasa Hukum Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Wawan Nur Rewa, SH, MH.

GOWA, UPEKS.co.id – Kuasa Hukum Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Wawan Nur Rewa, SH, MH, memaparkan rangkaian data historis, yuridis, dan konstitusional yang menjadi dasar posisi Kerajaan Gowa terkait Istana Balla Lompoa dan benda pusaka Kalompoang.

Menurut Wawan, hubungan Kerajaan Gowa dengan Balla Lompoa merupakan hak asal-usul yang telah diakui negara sejak awal integrasi Kerajaan Gowa ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan yang disampaikan, Wawan menjelaskan Istana Balla Lompoa dibangun pada 1936 oleh Raja Gowa ke-35, I Mangngimangi Daeng Matutu, sebagai kediaman resmi raja sekaligus pusat pemerintahan Kerajaan Gowa.

Karena berdiri jauh sebelum terbentuknya pemerintahan modern, istana tersebut dinilai sebagai bagian dari hak historis keluarga Kerajaan Gowa.

Ia mengungkapkan, setelah integrasi Kerajaan Gowa ke dalam NKRI, negara memberikan penghargaan kepada Raja Gowa ke-36, Andi Idjo Daeng Mattawang Karaeng Lalolang Sultan Muhammad Abdul Kadir Aididdin, melalui Keputusan Pleno Khusus DPRD Gotong Royong Kabupaten Gowa Tahun 1960 berupa pemberian satu unit rumah tinggal, yakni Istana Balla Lompoa.

“Frasa rumah tinggal dalam keputusan tersebut menunjukkan pengakuan negara terhadap karakter keperdataan Balla Lompoa sebagai kediaman keluarga kerajaan, bukan aset operasional pemerintah daerah,” ujar Wawan.

Menurutnya, keputusan tersebut diperkuat Surat Pernyataan mantan anggota DPRD Gotong Royong Kabupaten Gowa tertanggal 29 April 1974 yang menegaskan bahwa pemberian Balla Lompoa merupakan bentuk penghargaan negara kepada Raja Gowa.

Ia menambahkan, perubahan fungsi Balla Lompoa menjadi museum berdasarkan SK Bupati Gowa Nomor 77/AU/1973 tidak serta merta menghapus hak historis maupun hubungan keperdataan keluarga kerajaan terhadap bangunan tersebut.

Selain istana, Wawan juga menyinggung keberadaan benda pusaka Kalompoang, seperti Mahkota Salokoa, Keris Daeng Ritamatjinna, tombak kerajaan, dan pusaka lainnya yang dinilai sebagai simbol legitimasi Kerajaan Gowa serta bagian dari hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Dalam paparannya, Wawan juga menguraikan dinamika hubungan Kerajaan Gowa dengan Pemerintah Kabupaten Gowa yang mulai memanas sejak diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai atas kawasan Balla Lompoa pada 2001.

Menurutnya, tindakan tersebut dipandang keluarga kerajaan sebagai penguasaan administratif yang berpotensi bertentangan dengan hak historis Kerajaan Gowa.

Ia juga mengungkapkan peristiwa pengosongan Istana Balla Lompoa pada 2008 yang melibatkan Satpol PP, serta polemik pada 2016 saat pemerintah daerah membongkar brankas penyimpanan benda pusaka kerajaan dan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) beserta Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016.

Persoalan tersebut sempat memicu konflik hingga bentrokan dan berujung laporan pidana di Bareskrim Polri. Namun, kata Wawan, kedua belah pihak kemudian menempuh jalur rekonsiliasi melalui kesepakatan yang mencakup rencana revisi Perda LAD, pengelolaan museum secara bersama, dan pengakuan penggunaan Mahkota Salokoa oleh Raja Gowa ke-38 dalam prosesi adat.

“Yang terlaksana hanya penggunaan Mahkota Salokoa, sementara dua poin lainnya belum terealisasi hingga sekarang,” katanya.

Wawan juga menjelaskan bahwa Andi Kumala Idjo telah dikukuhkan sebagai Raja Gowa ke-38 melalui prosesi adat pada 11 Agustus 2019 di Istana Balla Lompoa.

Selanjutnya, sebelum wafat, Raja Gowa ke-38 menetapkan putranya, Andi Muhammad Imam, sebagai Pati Matarang atau Putra Mahkota Kerajaan Gowa melalui surat pernyataan yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Dewan Hadat Bate Salapang ri Gowa Nomor 03/DIIBS/XII/2024.

Menurutnya, keberadaan Kerajaan Gowa beserta struktur adat, benda pusaka, dan garis suksesi masih hidup hingga kini sehingga memenuhi unsur sebagai masyarakat hukum adat yang diakui konstitusi.

Wawan menyebut, pada periode 2024 hingga 2026, persoalan pengamanan benda pusaka kembali menjadi perhatian karena, menurut pihak Kerajaan Gowa, akses terhadap brankas penyimpanan pusaka tidak dapat dilakukan sehingga ritual adat tahunan, seperti pencucian benda pusaka, tidak terlaksana.

Atas dasar itu, pihak Putra Mahkota Kerajaan Gowa menyatakan pengambilalihan pengelolaan Istana Balla Lompoa beserta benda pusaka dimaksudkan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya kerajaan sekaligus membuka ruang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Wawan menegaskan, penyelesaian yang ideal adalah pengelolaan bersama antara pemerintah daerah dan keluarga Kerajaan Gowa dengan tetap menghormati hak historis, hak adat, dan kepentingan pelestarian budaya sebagai bagian dari identitas Sulawesi Selatan dan Indonesia.

“Rangkaian fakta sejak 1960 hingga 2026 menunjukkan hubungan Kerajaan Gowa dengan Balla Lompoa dan Kalompoang bukan klaim baru, melainkan hubungan historis, konstitusional, dan yuridis yang telah diakui sejak awal integrasi Kerajaan Gowa ke dalam NKRI,” pungkasnya.(Jay)

Pos terkait