LBH LIRA Ingatkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tak Keluar Koridor Hukum

LBH LIRA Ingatkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tak Keluar Koridor Hukum

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Polemik antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terus menjadi sorotan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA mengingatkan agar pelaksanaan hak angket tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bergeser ke ranah di luar fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Ketua LBH LIRA, Ryan Latief, menilai pembahasan yang menyentuh persoalan privat dalam forum pansus berpotensi mengaburkan substansi hak angket sebagai instrumen pengawasan kebijakan publik.

“Kami melihat ada indikasi dinamika ini mulai bergeser dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Penyelidikan yang masuk ke ranah pribadi dan moralitas di luar kebijakan publik berpotensi mencederai marwah institusi,” ujar Ryan Latief dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, hak angket DPRD semestinya difokuskan pada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemerintahan daerah yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat, bukan pada persoalan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Di sisi lain, kubu Bupati Gowa diketahui memilih melakukan “walk out” saat pemeriksaan pansus berlangsung dengan alasan hak-haknya tidak diakomodasi secara adil. Tim kuasa hukum Bupati juga dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.

Ryan Latif yang juga selaku Ketua Pasukan Adat Tomanurung, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah hanya melalui mekanisme hak angket.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket merupakan instrumen penyelidikan awal yang memiliki tahapan lanjutan sebelum dapat berujung pada usulan pemberhentian kepala daerah.

Ia menjelaskan, apabila hasil penyelidikan pansus menemukan adanya dugaan pelanggaran, DPRD terlebih dahulu harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang diputuskan melalui rapat paripurna dengan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, usulan tersebut wajib diuji melalui Mahkamah Agung (MA). Apabila MA menyatakan dugaan pelanggaran tidak terbukti, proses pemberhentian otomatis gugur. Sebaliknya, jika terbukti, usulan pemberhentian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pansus Hak Angket hanyalah pintu masuk penyelidikan. DPRD tidak memiliki kewenangan mengeksekusi pemberhentian bupati secara sepihak. Selama belum ada putusan Mahkamah Agung dan keputusan resmi Menteri Dalam Negeri, Bupati tetap sah menjalankan jabatannya,” tegas Ryan.

LBH LIRA berharap seluruh proses politik dan hukum yang berlangsung di Kabupaten Gowa tetap mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, serta kepastian hukum agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.(Jay)

Pos terkait