BPN Ukur Lahan 33 Hektare PT Aditarina, Jadi Alat Bukti Dugaan Penyerobotan

BPN Ukur Lahan 33 Hektare PT Aditarina, Jadi Alat Bukti Dugaan Penyerobotan

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar melakukan pengukuran dan penetapan batas tanah milik PT Aditarina Arispratama di kawasan Jalan Ujung Bori, Kecamatan Manggala, pada Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas permintaan penyidik Polrestabes Makassar sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

Bacaan Lainnya

Pengukuran dilakukan untuk memastikan letak, luas, dan batas objek tanah berdasarkan data fisik serta data yuridis yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah milik PT Aditarina Arispratama. Hasilnya akan menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum PT Aditarina Arispratama, Andi Alrizal Yudhi Putranto, SH, M.Kn, mengatakan, perusahaan merupakan pemegang hak atas tanah yang sah berdasarkan sertifikat yang diterbitkan negara. Namun, sebagian lahan tersebut saat ini ditempati sejumlah warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah itu.

Menurutnya, hingga kini para penghuni belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah sebagai dasar penguasaan lahan. Sementara itu, PT Aditarina menegaskan tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas objek tanah tersebut kepada pihak mana pun.

“Sebelum menempuh jalur hukum, kami telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta penghuni mengosongkan lahan. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan sehingga perusahaan akhirnya melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polrestabes Makassar,” ujar Alrizal.

Ia menjelaskan, pengukuran oleh BPN merupakan tahapan penting dalam pembuktian perkara. Hasil pengukuran nantinya akan dipadukan dengan alat bukti lain untuk menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Apabila seluruh unsur pidana dinilai telah terpenuhi, kata dia, proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka terhadap pihak yang dilaporkan.

Setelah terdapat kepastian hukum, perusahaan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperoleh kembali penguasaan atas lahannya sesuai prosedur yang berlaku.

Alrizal juga mengapresiasi penyidik Polrestabes Makassar dan Kantor Pertanahan Kota Makassar yang telah melaksanakan pengukuran secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan dan berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak. Kami juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang menghambat penyidikan,” tegasnya.

PT Aditarina Arispratama menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum. Perusahaan meyakini setiap sengketa pertanahan harus diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, serta putusan hukum yang berkeadilan sehingga hak seluruh pihak tetap terlindungi.(Jay)

Pos terkait