MAKASSAR, UPEKS.co.id – Penasihat Hukum Ernawati, Ida Hamida, mempertanyakan penanganan perkara yang melibatkan kliennya dengan oknum anggota TNI berinisial Koptu FR.
Ida Hamidah menyoroti penetapan tersangka terhadap Koptu FR, penahanan Ernawati, serta penghentian laporan yang sebelumnya dibuat kliennya.
Ida Hamida mengatakan, Koptu FR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Sujipto. Penetapan tersebut disebut dilakukan sejak pekan lalu.
“Untuk status Koptu FR, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Bapak Sujipto sejak minggu lalu,” kata Ida dalam jumpa pers, Rabu (19/8/2026) sore.
Sementara itu, Ernawati telah menjalani penahanan di Polresta Gowa selama kurang lebih satu pekan. Penahanan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan yang dibuat Koptu FR melalui LP Nomor 828 tertanggal 17 Juni 2026.
Ida juga mempertanyakan penghentian laporan yang dibuat kliennya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gowa. Laporan tersebut dihentikan dengan alasan belum cukup bukti.
Menurut Ida, pihaknya telah memiliki sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum yang dinilai dapat mendukung laporan Ernawati. Atas penghentian laporan tersebut, pihaknya mengaku telah menempuh upaya hukum.
“Kami mempertanyakan penghentian laporan dari pihak Ibu Erna karena dinyatakan belum cukup bukti. Padahal, kami memiliki alat bukti berupa visum dan bukti lainnya. Atas penghentian tersebut, kami mengajukan upaya hukum,” ujarnya.
Ida menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, seorang oknum wartawan berinisial DA menghubungi Ernawati melalui sambungan telepon selama kurang lebih lima menit.
Dalam komunikasi tersebut, DA disebut meminta bantuan Ernawati untuk mendampinginya ke wilayah Limbung guna mengumpulkan informasi terkait dugaan penimbunan solar.
Ernawati kemudian dilibatkan karena sebelumnya disebut memiliki hubungan khusus dengan Koptu FR. Awalnya, keberangkatan direncanakan bersama lima orang, termasuk suami dan anak Ernawati.
Namun, karena suatu insiden, keberangkatan tertunda hingga malam hari dan akhirnya hanya dilakukan tiga orang.
Setibanya di Limbung, terjadi keributan yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap kedua belah pihak.
Ida membantah anggapan bahwa keributan tersebut dipicu kecemburuan Ernawati terkait pemberian telepon seluler iPhone 17 Pro Max kepada istri Koptu FR.
Menurutnya, kliennya mengaku sudah tidak berkomunikasi dengan Koptu FR sejak 28 Mei hingga 15 Juni 2026.
“Kami membantah kalau keributan itu dipicu kecemburuan Ibu Erna terkait pemberian ponsel kepada istri Koptu FR. Klien kami mengaku sudah tidak berhubungan dengan Koptu FR sejak 28 Mei sampai 15 Juni,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Ida juga meminta penyidik memeriksa bukti komunikasi antara kliennya dengan DA.
Ia mengatakan, seluruh riwayat percakapan WhatsApp di ponsel Ernawati masih tersimpan. Karena itu, pihaknya meminta penyidik melakukan ekstraksi atau pemeriksaan digital terhadap percakapan yang terdapat di ponsel DA.
“Kami meminta penyidik juga mengekstrak percakapan yang ada di ponsel wartawan DA. Karena seluruh percakapan WhatsApp di ponsel Ibu Erna masih tersimpan utuh,” katanya.
Selain mempersoalkan penghentian laporan, pihak Ernawati juga menyayangkan langkah penyidik Polresta Gowa yang melakukan penahanan terhadap kliennya.
Ida menilai sejumlah alat bukti yang diajukan pihak Ernawati belum mendapat perhatian sebagaimana mestinya. Ia juga meminta aspek perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum menjadi pertimbangan dalam proses penanganan perkara.
Ida menegaskan, Ernawati membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Koptu FR sebagaimana laporan yang menjadi dasar penahanannya.
Sebaliknya, pihak Ernawati mengklaim kliennya justru menjadi korban dalam keributan tersebut. Ida menyebut Ernawati diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Untuk memperkuat klaim tersebut, pihaknya mengaku telah mengumpulkan rekaman video keributan yang diperoleh dari media sosial.
“Kami membantah Ibu Erna melakukan penganiayaan terhadap Koptu FR. Justru menurut keterangan klien kami, dirinya yang menjadi korban. Kami juga memiliki bukti video terkait keributan yang sudah kami unduh dari media sosial,” tutupnya.(Jay)

