MAKASSAR, UPEKS— Promosi minuman keras (miras) yang dikaitkan dengan tantangan menghafal Al-Qur’an dan viral di media sosial menuai kecaman dari berbagai pihak. Sorotan juga datang dari DPRD Kota Makassar yang menilai tindakan tersebut tidak semestinya terjadi.
Peristiwa itu diketahui berlangsung dalam salah satu festival musik di Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, pengunjung disebut mendapat tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan imbalan yang diduga berupa minuman beralkohol.
Menanggapi kejadian tersebut, Legislator Fraksi PKS DPRD Kota Makassar Azwar Rasmin meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan promosi produk minuman beralkohol.
Ia juga mendorong adanya tindakan tegas terhadap produk maupun pihak yang dinilai terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk mengevaluasi hingga mencabut izin edar apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar itu mengatakan seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam dugaan penistaan agama itu perlu diproses sesuai hukum. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, termasuk di Kota Makassar.
“Ini dugaan penistaan agama. Semua yang terlibat harus diusut tuntas. Khusus di Kota Makassar, ini harus jadi peringatan keras. Jangan sampai ada kejadian serupa terjadi di daerah kita,” tegas Azwar Rasmin. Rabu (12/8/2026).
Azwar menyebut kasus tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan maupun perusahaan yang memproduksi dan memasarkan minuman beralkohol. Ia meminta perusahaan memperketat pengawasan terhadap aktivitas promosi yang dilakukan karyawan maupun petugas di lapangan.
Menurutnya, kegiatan pemasaran produk tidak boleh dilakukan dengan membawa-bawa atau mengaitkannya dengan simbol dan ajaran agama, terlebih jika berpotensi menyinggung umat beragama.
“Perusahaan minuman keras harus mengingatkan seluruh karyawannya agar tidak sekali-kali menyerempet isu agama atau menghubungkan agama dengan minuman beralkohol. Hal ini sangat mencederai umat Islam, karena kita semua paham bahwa minuman beralkohol itu dilarang dan diharamkan dalam Islam,” lanjutnya.
Azwar juga meminta Pemkot Makassar tidak bersikap pasif apabila terdapat produk minuman beralkohol yang diketahui bermasalah dan beredar di wilayah Kota Makassar. Ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin yang dimiliki produk terkait sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta Pemerintah Kota Makassar untuk berani mengambil sikap tegas dengan menarik produk dan mencabut izin edar minuman beralkohol yang terlibat kasus tersebut di Makassar. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua perusahaan agar bertindak menghormati nilai-nilai keagamaan,” pungkas Azwar. (jir)

