Keluarga Putri Dakka Desak Hakim Tahan dr Resti, Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti

Keluarga Putri Dakka Desak Hakim Tahan dr Resti, Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti
Juru Bicara Keluarga Hj. Putri Dakka, Sharma Hadeyang, perlihatkan bukti postingan dr Resty di media sosial dalam konferensi pers di salah satu kedai kopi di Kota Makassar, Senin (10/8/2026).

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Hj. Putri Dakka kembali ditunda. Sidang yang sedianya digelar Senin (10/8/2026) ditunda hingga pekan depan karena pihak pelapor berhalangan hadir.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Keluarga Hj. Putri Dakka, Sharma Hadeyang, dalam konferensi pers di salah satu kedai kopi di Kota Makassar, Senin (10/8/2026).

Bacaan Lainnya

Sharma mengatakan, ketidakhadiran Putri Dakka disebabkan adanya kegiatan mendesak di luar Kota Makassar. Penundaan sidang tersebut, kata dia, telah disetujui panitera dan pihak korban tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum.

Sharma menceritakan, perkara ini bermula dari pernyataan seorang oknum yakni Dokter Resty melalui siaran langsung di media sosial Instagram. Dalam siaran tersebut, Dokter Resty disebut menyampaikan pernyataan yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak keluarga menilai pernyataan tersebut disampaikan ketika belum terdapat laporan kepolisian maupun penetapan status tersangka terhadap Putri Dakka.

“Status DPO bukan sesuatu yang bisa ditetapkan oleh masyarakat sipil. Itu merupakan kewenangan pihak berwajib,” ujar Sharma.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke proses hukum hingga persidangan setelah Dokter Resty ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Keluarga Putri Dakka menilai pernyataan yang disampaikan melalui media sosial tersebut berdampak terhadap nama baik dan kehormatan keluarga serta reputasi Putri Dakka sebagai pengusaha dan politisi asal Luwu Raya.

Dalam kesempatan itu, Sharma yang juga aktivis perempuan Sulawesi Selatan mendesak penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum dan hakim mempertimbangkan penahanan terhadap terdakwa.

Desakan tersebut didasari kekhawatiran tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Salah satu barang bukti yang dinilai penting adalah telepon seluler yang disebut digunakan untuk melakukan siaran langsung dan menyebarkan pernyataan yang dipersoalkan.

“Kami meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penahanan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” katanya.

Selain perkara pencemaran nama baik, keluarga Putri Dakka turut memberikan klarifikasi terkait program subsidi umrah yang selama ini dijalankan Putri Dakka dan sempat menjadi sorotan.

Keluarga menyebut program sedekah tersebut telah berjalan selama puluhan tahun. Mereka membantah adanya dugaan penipuan terkait jamaah yang batal berangkat maupun meminta pengembalian dana.

Menurut pihak keluarga, seluruh dana jamaah yang meminta refund telah dikembalikan. Dari sekitar Rp4 miliar dana yang disebut masuk dari jamaah, pihak penyelenggara diklaim telah mengeluarkan dana refund dan subsidi dengan total sekitar Rp7,5 miliar.

Selain itu, sebanyak 147 jamaah disebut telah diberangkatkan secara bertahap. Keluarga juga menyebut proses pengembalian dana terakhir dilakukan pada 6 Juli hingga 5 Agustus 2026 dengan total refund mencapai Rp1.165.500.000.

“Untuk jamaah yang tidak jadi berangkat atau meminta refund, seluruh dananya telah dikembalikan. Tidak ada uang jamaah yang dibawa kabur,” tegasnya.

Selain itu, keluarga Putri Dakka juga mengungkap persoalan lain yang disebut melibatkan Dokter Resty. Menurut keluarga, sebelum perkara dugaan pencemaran nama baik bergulir, Dokter Resty disebut pernah terlibat dalam proses pemberangkatan umrah dengan menawarkan jasa travel miliknya.

Atas kerja sama tersebut, pihak Putri Dakka disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp240 juta kepada Dokter Resty.

Namun, kerja sama tersebut kemudian dibatalkan setelah pihak Putri Dakka mengetahui travel yang ditawarkan tersangka disebut tidak memiliki Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji), serta disebut tidak terdaftar di Kementerian Agama maupun di Arab Saudi.

Atas persoalan tersebut, keluarga Putri Dakka menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa laporan dugaan penipuan terhadap Dokter Resty.

“Pihak kami juga akan mempertimbangkan laporan balik terkait dana Rp240 juta yang sampai sekarang belum dikembalikan,” ujarnya.

Keluarga Putri Dakka menegaskan, langkah hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut ditempuh untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan tuduhan melalui media sosial tanpa dasar dan data yang valid.

Mereka juga menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa memandang latar belakang maupun status sosial para pihak. (Jay)

Pos terkait