MAKASSAR, UPEKS.co.id – Sengketa kepemilikan lahan eks hotel mangkrak di kawasan Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, kembali menjadi perhatian publik dan memanas.
Ditengah proses sengketa yang masih bergulir antara PT Barindo Express dan PT Bintang Indoland, munculnya Komunitas Penggarap Tanah Negara (KMPTN) yang mendirikan posko di lokasi menambah babak baru dalam konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Muncul mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin (IAS), menilai dasar klaim yang digunakan KMPTN perlu dikaji lebih jauh. Menurut IAS, putusan hukum yang dijadikan rujukan KMPTN diduga tidak berkaitan dengan objek lahan eks hotel di kawasan Tanjung Bunga.
IAS menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, objek dalam putusan tersebut berada di Jalan Cendrawasih, bukan di kawasan Tanjung Bunga.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak melihat secara cermat kesesuaian antara objek yang disengketakan dalam putusan dengan lokasi lahan yang saat ini menjadi objek konflik.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum KMPTN, Handriani, SH, MH didampingi Mursalim Dg Manca, menyatakan memiliki dasar hukum atas penguasaan lahan tersebut.
Dalam kronologi yang disampaikan, pihak KMPTN tersebut mengklaim telah menggarap dan menguasai secara fisik tanah negara seluas sekitar 97.254 meter persegi sejak 1970.
Menurutnya, persoalan mulai muncul pada 1999 ketika almarhumah Najmiah bersama pihak yang disebut sebagai orang kepercayaannya, menerbitkan surat ukur atas objek yang diklaim telah dikuasai KMPTN.
“Jadi KMPTN ini sudah lebih dulu berperkara dengan Almarhumah Najmiah ditahun 2002 sebelum muncul koorporasi PT. Bintang Indoland Indonesia, Dillah group dan GMTD,” sebut Handriani, Sabtu (8/8/2026).
Handriani mengatakan, KMPTN kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam perkara tersebut, pihak KMPTN menggugat berdasarkan batas-batas riil objek tanah dengan luas 97.254 meter persegi.
“Lokasi lahan berada di Kelurahan Panambungan, bukan Jalan Cendrawasih. Dalam gugatan tersebut, juga dikabulkan seluruhnya dan produk hukum yang menjadi objek sengketa dinyatakan batal,” ucap Handriani.
Handriani mengaku, KMPTN mendirikan posko berdasarkan penetapan eksekusi Nomor 16/Pen/G/2026/PTUN.MKS. Sengketa ditahun 2002 antara KMPTN dengan Almarhumah Najmiah. Dimana yang menangkan gugatan KMPTN hingga tahap kasasi.
“Tahun 2004 oknum pengacara KMPTN yang bukan rahasia umum lagi adalah Muhdar. Tapi Muhdar pengacara Najmiah juga. Padahal faktanya sebelumnya Muhdar dkk adalah pengacara KMPTN dan sukses fee sudah di tunaikan KMPTN yaitu sebidang tanah berlokasi di Rajawali,” ucapnya.
Ditegaskan Handriani, perseteruan antara PT Barindo Ekpress dan PT Bintang Indoland sudah putus dan hasil N O (tidak dapat diterima karena cacat formil). Namun Handriani menegaskan, gugatan tidak diterima, tapi bukan berarti PT. Bintang Indoland adalah pemenang.
“Karena hingga saat ini, putusan 2002 yang dimenangkan KMPTN hingga terbit berkekuatan hukum tetap ditahun 2024 dan penetapan eksekusi tahun 2026, belum ada perlawanan. Sama perihal gugatan KMPTN ditahun 2002,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Bintang Indoland Indonesia, Marsel dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengklaim lahan tersebut karena telah dibeli dari PT. Barindo Express.
“Betul (sudah dibeli). Penjual PT. Barindo Express dan pembeli PT. Bintang Indoland Indonesia,” kata Marsel.
Marsel menegaskan, terkait pihak PT. Barindo Express mengaku tidak menerima pembelian dari PT. Bintang Indoland Indonesia, itu tidak benar.
“Itu tidak benar, Akta Jual Beli yang ditandatangani Soefian selaku Direktur PT.Barindo Express dan sudah dibuktikan di Pengadilan. Transaksi kalau tidak salah pada tahun 2011,” tegasnya
Terpisah, Direktur PT Barindo Express, Ir Soefian A, yang dihubungi melalui sambungan telepon saat berada di Cirebon menilai, IAS keliru jika menyatakan Eko Henry membeli tanah tersebut dari Hj Najmiah.
“Pak Eko tidak pernah membeli tanah itu. Saya memiliki akta pembelian yang menunjukkan tanah tersebut milik saya,” kata Soefian.
Soefian juga membantah anggapan bahwa Eko Henry merupakan investor yang akan membangun hotel di lokasi tersebut.
“Soal kemampuan finansial Pak Eko untuk membangun hotel, itu juga menurut saya tidak sesuai fakta. Saat saya menelusuri keberadaan PT Bintang Indoland Indonesia di Bandung pada 2012, saya tidak menemukan kantor perusahaan tersebut,” ujarnya.
“Saya juga menelusuri usaha Textile Pak Eko di Bandung ternyata saat tahun 2011 usaha lagi kolaps dan diambang kebangkrutan. Jadi bagaimana mungkin ia punya modal untuk bangun hotel,” sambungnya.
Soefian selanjutnya menduga proses peralihan hak atas sertifikat dilakukan secara melawan hukum. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima pembayaran atas transaksi yang menurutnya menjadi dasar pengalihan sertifikat.
“Sampai hari ini saya tidak pernah menerima uang pembayaran dari pihak PT Bintang Indoland Indonesia. Saya akan tetap menuntut hak saya dan yakin kebenaran akan terungkap melalui proses hukum,” terangnya.
“Yang jelas pak Eko bukan pembeli, dan pembelinya saya tidak mengenal wajahnya sampai hari ini. Jadi bagaimana mungkin saya bisa menerima uang dari orang yang membeli tanah saya,” sambungnya.
Ia juga mengklaim sertifikat tanah tersebut dipecah menjadi tiga bagian pada 2012 dan secara diam diam bekerjasama Notaris Albert Dumanauw dengan cara melawan hukum.(Jay)




