MAKASSAR, UPEKS.co.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar resmi menahan seorang tersangka berinisial CG terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar.
Penahanan terhadap tersangka itu, disampaikan oleh Kuasa Hukum Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar, Ari Dumais didampingi timnya saat ditemui di kantor Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar, Jl Mapaoddang, Makassar, pada Kamis (25/3/2026).
Ari Dumais menegaskan bahwa pihaknya menolak upaya penyelesaian melalui restorative justice yang diajukan oleh terlapor. Menurutnya, kasus ini telah menimbulkan dampak serius dan memicu kemarahan pihak yayasan.
“Upaya restorative justice telah kami tolak karena persoalan ini sudah cukup merugikan dan menyangkut nama baik yayasan,” ujarnya.
Ari mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami apresiasi kepada Kasat Reskrim yakni AKBP Devi Sujana, beserta timnya yang sudah bekerja maksimal untuk menetapkan tersangka dan menahan tersangka,” ucap Ari.
“Sejak awal kami mengawal perkara ini, tujuannya adalah memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak ada lagi pihak yang melakukan pencemaran nama baik atau tindakan bernuansa rasis maupun SARA,” tambahnya.
Ari juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat berupaya meminta maaf dengan menghubungi sejumlah pihak yayasan. Namun, upaya tersebut tetap tidak mengubah keputusan pihaknya untuk menolak penyelesaian di luar jalur hukum.
“Dampak dari perbuatan ini sudah berlangsung lama, bukan hanya saat ini. Karena itu, kami tetap menolak segala bentuk upaya restorative justice dari terlapor,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut memiliki ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, karena berkaitan dengan isu SARA yang dinilai berbahaya, khususnya di Kota Makassar.
Pihak yayasan juga menegaskan tidak akan segan melaporkan siapa pun yang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga tersebut.
“Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut dan akan segera disidangkan setelah pelimpahan ke pihak kejaksaan,”cetusnya.
Sebelumnya pada 2025, Ari mengatakan bahwa sempat ada beberapa kejadian dan isu yang sangat krusial. Karena isu ini berhubungan dengan isu SARA.
“Dimana dikategorikan bahwa Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar ini, hanya menerima golongan atau orang meninggal dengan suku dan agama atau ras tertentu, padahal itu tidak benar,” ucap Ari.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan terhadap tersangka.
“Betul, informasi dari Sat Reskrim bahwa yang bersangkutan ditahan untuk mempermudah dalam proses penyidikan,” kata Wahiduddin.(Jay)




