HM Yahya Ajak Masyarakat Perkuat Kesadaran Kelola Sampah dari Rumah

HM Yahya Ajak Masyarakat Perkuat Kesadaran Kelola Sampah dari Rumah

MAKASSAR, UPEKS– Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yahya, menegaskan bahwa penanganan persoalan sampah di Kota Makassar tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Hal tersebut disampaikan HM Yahya saat menghadiri Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan V (Lima) Tahun Anggaran 2026 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dengan tema Kebijakan Persampahan di Kota Makassar yang berlangsung di Hotel Harper by Aston Makassar, Selasa (4/8/2026).HM Yahya Ajak Masyarakat Perkuat Kesadaran Kelola Sampah dari Rumah

Bacaan Lainnya

Menurut legislator Partai NasDem itu, volume sampah yang dihasilkan masyarakat Kota Makassar setiap hari sangat besar dan tidak mungkin dihindari. Karena itu, upaya pengelolaannya memerlukan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat sebagai penghasil sampah.

“Semua orang menghasilkan sampah. Karena itu, yang dibutuhkan adalah kesadaran bersama untuk mengelolanya dengan baik. Penanganan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujar HM Yahya.

Ia juga menyoroti program pemilahan sampah yang saat ini diterapkan Pemerintah Kota Makassar. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diikuti dengan sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah sesuai ketentuan.

“Masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk memahami jenis sampah yang harus dipilah serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pengelolaan sampah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan kebijakan penghentian praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa sesuai Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 yang efektif sejak 1 Agustus 2026.

Menurut Helmy, TPA Tamangapa kini hanya menerima sampah residu, sedangkan sampah organik, nonorganik, dan limbah B3 diharapkan telah dipilah dan dikelola sebelum dikirim ke TPA.

“Melalui surat edaran yang telah diterbitkan, kami telah mengatur klasifikasi sampah, yakni sampah organik, nonorganik, B3, dan residu. Yang diterima di TPA hanya sampah residu,” jelasnya.

Karena itu, masyarakat diharapkan mulai melakukan pemilahan sampah secara mandiri dari rumah maupun melalui pengelolaan di tingkat RT/RW, kelurahan hingga kecamatan.

Helmy mengakui masih terdapat sejumlah wilayah yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Makassar tengah mendorong penyediaan sarana dan prasarana melalui berbagai sumber pembiayaan, baik melalui Tim Perencanaan Daerah, anggaran kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, setiap camat diminta mengidentifikasi lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah di wilayahnya masing-masing agar implementasi kebijakan baru tidak menimbulkan kendala di tengah masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli DPRD Kota Makassar Dr Zainuddin Djaka, memaparkan materi mengenai Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, dengan fungsi pengawasan berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan pengawasan tersebut diharapkan terbangun sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota Makassar, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, serta mampu menciptakan lingkungan Kota Makassar yang bersih dan sehat.(*)