Laksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, HM Yahya Bahas Perda Ketertiban dan Ketentraman Umum

Laksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, HM Yahya Bahas Perda Ketertiban dan Ketentraman Umum

MAKASSAR, UPEKS—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar HM Yahya melaksanakan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Ketertiban dan Ketentraman Umum Angkatan IV Tahun Anggaran 2026 , di Hotel Harper by Aston Makassar, Minggu (2/8/26).

Dalam kesempatan itu HM Yahya menyebutkan, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat  merupakan tanggungjawab pemerintah yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, tenteram, dan nyaman melalui penegakan peraturan daerah, pencegahan gangguan ketertiban, serta perlindungan masyarakat dari berbagai risiko seperti bencana, konflik sosial, dan keadaan darurat. Di Kota Makassar, penyelenggaraannya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“ Tujuan sangat jelas mewujudkan keamanan dan ketenteraman masyarakat. Mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam kondisi darurat dan bencana,”ucapnya.

Anggota legislatif dapil Biringkanaya-Tamalanrea mengungkapkan, Perda Nomor 7 Tahun 2021 mengatur ketertiban di ruang publik, larangan aktivitas di fasilitas umum seperti di trotoar, taman, dan lainnya.  Bahkan, ada juga sanksi bagi pelanggarnya, serta perlindungan masyarakat dari hal-hal yang mengganggu ketenteraman,”ucapnya.

“Keberadaan perda ini sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan sekaligus memastikan kenyamanan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” terangnya.Laksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, HM Yahya Bahas Perda Ketertiban dan Ketentraman Umum

Dekan Pascasarjana ITB Nobel Indonesia Makassar, Dr. Fitriani Latief, menyebutkan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan mewujudkan akuntabilitas dan pelayanan public yang optimal. Dikatakan  ada empat pilar utama yang harus dilakukan dalam melakukan pengawasan.  Pertama, peran strategis DPRD dan unsur pengawasan dalam memastikan akuntabilitas operasional kecamatan dan kelurahan.

Kedua, pengukuran kualitas jalan, saluran air, dan fasilitas umum sebagai indicator utama keberhasilan pelayanan pemerintah. Ketiga, pemerteaan titik rawan, normalisasi saluran drainase, penguatan koordinasi lintas instansi secara taktis. Kemudian keempat, pengawasan ketat pada siklus perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran.

Sementara Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribun) Kecamatan Biringkanaya Ady Mulyadi Jacub, menyampaikan, ketertiban dan ketentraman umum dimaksudkan mewujudkan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat. Mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan pelindungan masyarakat

“Munculnya perda terkait ketertiban dan ketentraman umum diharapkan memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat secara berkeadilan dan berkepastian hukum bagi masyarakat,”ujarnya.

Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat, serta meningkatkan citra penegakan hukum, menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat dan menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam penegarakan perda tersebut. Dia berharap masyarakat harus secara sadar untuk menciptakan ketertiban dan dan ketentraman umum  di lingkungannya. (*)