Penyelidikan Tenggelamnya KM Nurul Salsa Berlanjut, Dua Korban Selamat Ikut Diperiksa Polisi

Penyelidikan Tenggelamnya KM Nurul Salsa Berlanjut, Dua Korban Selamat Ikut Diperiksa Polisi

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Polda Sulawesi Selatan terus mendalami penyebab tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Selayar. Hingga kini, jumlah saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 23 orang, terdiri atas nahkoda, anak buah kapal (ABK), agen pelayaran, pihak Syahbandar, serta dua korban selamat.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Jumlah saksi yang sudah diperiksa kini menjadi 23 orang. Sebelumnya 21 orang, kemudian bertambah dua saksi dari korban yang selamat. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan, baik terkait proses hukum maupun identifikasi korban,” ujar Didik saat konferensi pers di di Biddokkes Polda Sulsel, Kamis (23/7/2026).

Didik sebelumnya mengatakan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap pihak mana pun karena perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya dan belum ada penahanan,” katanya.

Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menyiapkan sejumlah pasal yang berpotensi diterapkan sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak.

Pasal yang dipertimbangkan antara lain Pasal 474 ayat (2) KUHP, Pasal 551 huruf a KUHP, serta Pasal 20 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

“Pasal-pasal tersebut akan diterapkan sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing terkait terjadinya tenggelamnya KM Nurul Salsa,” jelas Didik.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap adanya dugaan kelebihan muatan (overload) yang diduga menjadi salah satu penyebab tenggelamnya kapal.

Berdasarkan manifest, jumlah penumpang yang tercatat hanya 45 orang. Namun, hasil identifikasi korban dan laporan yang diterima menunjukkan terdapat 76 orang berada di atas kapal saat kejadian.

“Yang kita ketahui dari manifest ada 45 orang, kemudian berdasarkan hasil identifikasi dan laporan jumlahnya sudah 76 orang. Dari situ terlihat ada kelebihan muatan,” ungkapnya.

Selain dugaan overload, penyidik juga mendalami adanya indikasi manipulasi data manifest kapal.

“Ya, sesuai pasal tadi, salah satunya terkait manipulasi data,” ujarnya.

Mengenai kelayakan kapal sebelum berlayar, Didik menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan Syahbandar selaku pihak yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Nanti akan kita sampaikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Syahbandar dan pihak terkait lainnya apakah kapal itu layak berlayar atau tidak,” katanya.

Apabila terbukti melanggar, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Pasal 474 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, Pasal 551 huruf a KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen atau manifest kapal mengancam pidana penjara paling lama delapan tahun. Sementara penerapan Pasal 20 KUHP akan disesuaikan dengan peran masing-masing pihak.

Terkait informasi adanya dugaan kerusakan salah satu mesin kapal sebelum keberangkatan maupun adanya muatan selain penumpang, Didik menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.

“Saya belum mendapatkan datanya. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(Jay)

Pos terkait