MAROS, Upeks.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Inovasi Daerah menyepakati pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Salah satu poin penting dalam regulasi itu adalah kewajiban bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghasilkan minimal satu inovasi daerah setiap tahun.
Ketua Pansus Ranperda Inovasi Daerah, Andi Safriadi, mengatakan regulasi tersebut disusun sebagai dasar hukum untuk memperkuat budaya inovasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Setelah perda ini ditetapkan, seluruh ketentuan di dalamnya wajib dilaksanakan,” ujar Safriadi, Kamis (23/7/2026).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, penyusunan Ranperda tidak hanya melalui pembahasan internal bersama DPRD dan pemerintah daerah. Pansus juga melakukan studi banding ke Kota Balikpapan dan Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mempelajari implementasi inovasi daerah yang telah diterapkan di daerah lain.
“Hasil studi banding tersebut menjadi salah satu referensi yang kami masukkan dalam penyusunan Ranperda ini,” katanya.
Safriadi berharap regulasi tersebut mampu mendorong seluruh OPD lebih kreatif menghadirkan terobosan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kewajiban menghasilkan inovasi berlaku bagi seluruh OPD, sementara pemerintah desa tidak diwajibkan.
“Harapan kami, setiap OPD, termasuk kecamatan dan kelurahan, dapat menghasilkan minimal satu inovasi daerah setiap tahun. Untuk desa tidak diwajibkan dalam perda ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebuah inovasi daerah tidak bisa langsung ditetapkan begitu saja. Terdapat sekitar 20 tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari proses kajian hingga penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua inovasi harus melalui tahapan yang telah ditetapkan sebelum diakui sebagai inovasi daerah,” ujarnya.
Safriadi menilai keberhasilan implementasi perda nantinya sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam mendorong seluruh perangkat daerah berinovasi.
Ia mencontohkan Kabupaten Banggai yang telah menerapkan kebijakan serupa dengan mewajibkan setiap OPD menghasilkan inovasi daerah disertai konsekuensi bagi instansi yang tidak menjalankannya.
“Kami berharap semangat seperti itu juga bisa diterapkan di Maros agar inovasi benar-benar menjadi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Safriadi, inovasi berbasis teknologi informasi perlu menjadi perhatian utama mengingat perkembangan digital yang semakin pesat. Dengan pemanfaatan teknologi, pelayanan publik diharapkan semakin efektif, efisien, dan mampu meningkatkan daya saing Kabupaten Maros.
“Sekarang era digital. Kami ingin inovasi berbasis teknologi informasi terus dikembangkan sehingga Maros mampu bersaing dengan daerah lain,” tutupnya.(rls)

