MAKASSAR, UPEKS.co.id— Upaya pemerintah mengamankan aset daerah di kawasan Perumahan Gubernuran Graha Praja Indah Antang, Kecamatan Manggala, kembali mendapat ujian. Papan informasi yang dipasang pemerintah di kawasan fasilitas umum (fasum) berupa lapangan olahraga diduga sengaja dirobohkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Aksi tersebut memicu kecaman warga, karena dinilai sebagai tindakan melawan hukum terhadap aset pemerintah yang telah memiliki kepastian hukum.
Lapangan olahraga tersebut merupakan bagian dari kawasan lahan seluas sekitar 52 hektare milik Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar yang status kepemilikannya telah diperkuat melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025.
Putusan itu mengabulkan permohonan kasasi pemerintah dalam sengketa lahan eks Hak Guna Usaha di Kelurahan Manggala, termasuk kawasan Perumahan Graha Praja Indah.
Ketua RT 008/RW 009 Kelurahan Manggala, Suharsono, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan informasi mengenai perusakan papan informasi aset pemerintah diterimanya dari warga pada Kamis pagi (23/7/2026). Menurutnya, hampir seluruh papan informasi yang dipasang pemerintah di kawasan fasum itu diduga sengaja dirobohkan.
Suharsono mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait, termasuk ke kelurahan agar segera ditindaklanjuti. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengamankan aset.
“Kami sudah melaporkan masalah ini ke pihak terkait. Diharapkan ada tindak lanjut pemerintah untuk mengamankan aset yang diperuntukkan untuk warga sebagai fasilitas umum ini,” kata Suharsono.
“Saya berharap semoga oknum yang melakukan perbuatan perobohan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain persoalan perusakan papan informasi, Suharsono juga mengungkapkan bahwa sejumlah warga mengeluhkan maraknya bangunan liar, yang mulai berdiri di dalam kawasan lahan pemerintah tersebut.
Menurutnya, keberadaan bangunan tanpa izin itu menimbulkan keresahan, karena dikhawatirkan memicu persoalan baru terhadap aset negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya untuk mengamankan aset daerah di kawasan tersebut. Munafri menegaskan, pengamanan aset kini menjadi perhatian serius pemerintah setelah MA Republik Indonesia menguatkan status kepemilikan lahan tersebut melalui putusan kasasi.
Ia mengaku telah memanggil jajaran yang membidangi pengelolaan aset daerah untuk membahas langkah lanjutan dalam mengamankan lahan yang telah dipastikan menjadi milik pemerintah.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan status kepemilikan aset secara jelas sebelum dilakukan penertiban di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa setiap bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah harus memiliki izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekadar diketahui, aksi perusakan papan informasi milik pemerintah dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Apabila perusakan dilakukan secara bersama-sama atau disertai kekerasan terhadap barang, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, pihak yang menguasai atau mendirikan bangunan di atas lahan milik negara tanpa dasar hukum dapat dijerat Pasal 385 KUHP, tentang penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembangunan, pembongkaran paksa, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bangunan Gedung beserta aturan turunannya. (*)

