Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suami di Polda Sulsel

Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suami di Polda Sulsel

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Khaerul Aco tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel untuk membuat laporan resmi didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, pada Jumat (10/7/2026) sekira pukul 22.52 Wita.

Bacaan Lainnya

Usai melapor, Sangun Ragahdo menjelaskan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 486 KUHP. Menurutnya, terdapat beberapa pihak yang dilaporkan, termasuk Husniah Talenrang.

“Yang diduga dilakukan oleh beberapa terlapor, salah satunya Ibu Husniah Talenrang atau HT. Pelapornya adalah Bapak Muhammad Khaerul Aco,” ujar Sangun kepada wartawan di Mapolda Sulsel.

Sangun Ragahdo mengungkapkan, persoalan itu bermula saat kliennya menerima salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama Makassar. Namun, menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, Khaerul Aco tidak pernah menerima surat panggilan sidang.

Ia mengaku pihaknya kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan dugaan adanya manipulasi terhadap proses penyampaian surat panggilan tersebut.

“Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan sidang. Tiba-tiba sudah ada putusan perceraian. Setelah kami telusuri, ditemukan dugaan bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang menjadi hak klien kami sengaja dihilangkan,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik Polda Sulsel mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.

Sebelumnya, Husniah Talenrang juga melaporkan dua saksi yang memberikan keterangan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel.

Kedua terlapor masing-masing Zaenal Abidin, wartawan FaktualNet yang hadir sebagai pembawa aspirasi, dan Agus Harahap yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu.

Kasus tersebut berkaitan dengan sidang hak angket DPRD Gowa yang menyoroti sejumlah isu. Diantaranya dugaan perbuatan tercela, penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa program doktor (S-3), serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar.

Dalam perkara laporan tersebut, proses hukum masih berada pada tahap penerimaan laporan di Polda Sulsel.(Jay)

Pos terkait