Praktisi Hukum Kritik Hak Angket DPRD Gowa, Dinilai Keluar dari Koridor Pengawasan

Praktisi Hukum Kritik Hak Angket DPRD Gowa, Dinilai Keluar dari Koridor Pengawasan

GOWA, UPEKS.co.id – Praktisi hukum sekaligus masyarakat Kabupaten Gowa, Wawan Nur Rewa, menyampaikan analisis sekaligus kritik terhadap pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang dinilai harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menyerang moral maupun kehidupan pribadi kepala daerah.

Menurut Wawan, Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang diberikan oleh undang-undang kepada DPRD dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun kewenangan tersebut harus digunakan secara proporsional, objektif, dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Bacaan Lainnya

Ia juga menilai, Hak Angket bukan instrumen untuk mengadili kehidupan pribadi seseorang. Hak Angket diberikan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting, strategis, berdampak luas bagi masyarakat, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, saya kira kewenangan tersebut tidak boleh disalahgunakan hanya karena adanya kepentingan politik tertentu,” tegas Wawan Nur Rewa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).

Wawan menjelaskan bahwa Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas menyebutkan bahwa Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis. Serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurutnya objek Hak Angket haruslah berupa kebijakan pemerintahan, bukan persoalan pribadi kepala daerah yang tidak memiliki hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“Kalau yang dibahas adalah kehidupan pribadi, rumah tangga, atau isu moral seseorang tanpa dapat menunjukkan hubungan langsung dengan kebijakan pemerintahan, penggunaan Hak Angket menjadi sangat problematis karena keluar dari tujuan yang ditentukan oleh undang-undang,” bebernya.

Lebih lanjut, Wawan mengingatkan bahwa dalam negara hukum setiap kewenangan memiliki batas yang harus dihormati. Ia mengutip prinsip asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Menurutnya, dalam negara hukum tidak boleh ada lembaga yang menggunakan kewenangannya melebihi batas yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Wawan juga menyampaikan bahwa kewenangan DPRD harus digunakan sesuai dengan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Ketika kewenangan tersebut digunakan untuk tujuan lain yang tidak diperintahkan oleh undang-undang, maka dapat menimbulkan kesan adanya penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir, yaitu penggunaan kewenangan untuk tujuan yang berbeda dari tujuan pemberian kewenangan itu sendiri,” tegasnya.

Wawan juga menyoroti pentingnya menjaga prinsip pemisahan fungsi antar lembaga negara. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan politik terhadap jalannya pemerintahan daerah, namun tidak memiliki kewenangan untuk bertindak layaknya aparat penegak hukum ataupun lembaga peradilan.

“DPRD bukan lembaga penyidikan dan bukan pula lembaga peradilan. Oleh karena itu, DPRD tidak boleh menggunakan Hak Angket untuk membangun penghakiman terhadap seseorang berdasarkan isu-isu pribadi yang bukan merupakan objek pengawasan pemerintahan daerah,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan Hak Angket yang tidak tepat justru dapat mencederai marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Menurut Wawan, masyarakat Kabupaten Gowa saat ini lebih membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Rakyat memilih DPRD untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mempertontonkan konflik politik yang berkepanjangan. Apabila energi politik daerah habis untuk menyerang pribadi kepala daerah, maka masyarakat yang akan menjadi korban karena pemerintahan tidak berjalan secara efektif.”

Wawan juga mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berlaku Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Disebutkan bahwa salah satu asas yang harus dijunjung tinggi adalah asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, dan asas kepentingan umum.

Menurut Wawan, seluruh lembaga negara, termasuk DPRD, wajib menjadikan asas-asas tersebut sebagai pedoman dalam menggunakan kewenangannya.

“Jangan sampai instrumen yang seharusnya digunakan untuk memperkuat pengawasan pemerintahan justru berubah menjadi sarana tekanan politik. Demokrasi yang sehat harus dibangun di atas hukum, objektivitas, dan kepentingan masyarakat, bukan atas dasar sentimen politik atau kepentingan kelompok tertentu,” terangnya.

Di akhir pernyataannya, Wawan mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

“Kabupaten Gowa membutuhkan suasana pemerintahan yang kondusif agar program pembangunan dapat berjalan dengan baik. Kritik dan pengawasan tentu penting dalam demokrasi, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

“Jangan sampai Hak Angket yang merupakan instrumen konstitusional justru kehilangan marwahnya, karena digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” ujarnya.(Jay)

Pos terkait