MAKASSAR, UPEKS— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.
Mulai 1 Agustus 2026, TPA tersebut hanya akan menerima sampah residu, sedangkan sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumber untuk diolah maupun didaur ulang.
Namun, kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar. Ketua Fraksi NasDem, Ari Ashari Ilham, menilai penerapan aturan itu dilakukan terlalu cepat tanpa persiapan dan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
Ari menilai masyarakat, khususnya yang berada di kawasan permukiman menengah hingga elit, masih banyak yang belum mengetahui tata cara pengelolaan sampah nonresidu.
“Seharusnya kan pada saat mau membuat kegiatan seperti ini, sosialisasinya harus dimasifkan dulu, agar masyarakat tidak bingung. Kalau sampah residu saja misalnya yang diambil oleh TPA, nah ini sampah-sampah yang lainnya mau diapakan?” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Selain sosialisasi, Fraksi NasDem juga meminta Pemkot Makassar menyediakan fasilitas pendukung sebelum aturan diberlakukan. Salah satunya adalah tempat sampah terpilah di tingkat lingkungan.
“Harusnya disiapkan dulu tempat sampah pemilahannya misalnya di setiap RT atau setiap RW dan sebagainya. Agar kegiatan seperti ini tidak menjadi kegiatan yang justru memberatkan masyarakat,” tutur Ari.
Ia mengaku telah menerima banyak keluhan dari warga yang merasa kebijakan tersebut diterapkan secara mendadak tanpa diikuti dukungan fasilitas dari pemerintah.
“Banyak, sudah banyak yang telepon kami, bahwa ‘Ini kok ada kegiatan seperti ini terlalu mendadak, kemudian tidak ada fasilitasi dari pemerintah terkait hal ini.’ Mereka menganggap bahwa pemerintah membuat kegiatan, ya mereka buat aturan saja. Tidak mau tahu terkait bagaimana kondisi masyarakat di bawah,” ungkapnya.
Ari juga membandingkan kebijakan tersebut dengan program pengelolaan sampah pada masa pemerintahan sebelumnya yang dinilai tetap disertai upaya penyediaan sarana bagi masyarakat.
“Zaman dulu kan Pak Danny itu meskipun dia misalnya belum terlalu berhasil membuat tempat sampah gendang dua itu, tetapi kan ada daya dan upaya dari Pemerintah Kota dalam memfasilitasi kegiatan terkait ramah sampah. Nah, jangan serta-merta seperti ini langsung membuat aturan, tapi tidak ada fasilitas dari pemerintah yang disiapkan,” katanya.
Fraksi NasDem meminta Pemerintah Kota Makassar menunda penerapan penuh kebijakan tersebut hingga masyarakat benar-benar siap. Ari menilai penerapan aturan mulai 1 Agustus belum tepat karena masyarakat masih membutuhkan waktu untuk memahami sistem pemilahan sampah.
“Harus masih memberikan waktu kepada masyarakat untuk memahami betul bagaimana sistem memilah-milah sampah. Kemudian edukasinya harus diperkuat,” ujarnya.
Selain itu, Ari menilai pemerintah perlu membantu masyarakat menyediakan sarana pengolahan sampah organik, mengingat pengelolaan secara mandiri membutuhkan biaya dan pemahaman yang tidak sedikit.
“Pemkot harus memfasilitasi terkait tempat sampah tersebut. Minimal di setiap RT lah. Karena kalau disuruh mandiri, misalnya sampah makanannya dibuatkan biopori atau tempat pengolahan, itu kan butuh biaya, butuh pemahaman. Makanya harus sosialisasinya kuat,” katanya.
Ia mengingatkan, apabila kebijakan tersebut dipaksakan tanpa kesiapan masyarakat, kondisi persampahan di Makassar justru berpotensi memburuk.
“Saya yakin kalau ini diterapkan kemudian masyarakat belum siap, Kota Makassar akan busuk. Petugas sampah tidak akan mengangkat sampah yang bukan sampah residu, dan masyarakatnya juga belum tahu bagaimana cara mengelola sampah itu kalau tidak diangkut,” ujarnya.
“Jadi bukannya mendapatkan hal yang baik, tetapi justru membuat Kota Makassar semakin kacau balau terkait penanganan sampah. Intinya belum siap,” pungkasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah ini menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem sanitary landfill sekaligus tindak lanjut kebijakan nasional dalam menghentikan praktik open dumping yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan.
Menurutnya, selama ini persoalan utama di TPA Tamangapa berasal dari dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total sampah yang masuk setiap hari.
Dimana, sampah organik menjadi sumber masalah karena sangat cepat membusuk. Bahkan, sampah ini menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan. “Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman,” katanya. (jir)

