MAKASSAR, UPEKS.co.id – Adik kandung Bupati Gowa, Yanuar Iswandi Dandy menghadiri panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Ia hadir di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada pukul 13.00 WITA, Jumat (24/7/2026).
Ia dipanggil sebagai saksi terkait laporan
mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco. Yanuar Iswandi Dandy datang bersama tiga orang saksi lainnya, yakni dua diantaranya asisten rumah tangga (ART) Khaerul Aco dan satu saksi bernama Ilham.
“Kami diperiksa sejak siang, setelah salat Jumat hingga sekarang (malam). Untuk hari ini, ada empat saksi yang diperiksa. Selain saya, ada Pak Ilham dan dua asisten rumah tangga. Mereka semua sudah hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ucap Yanuar Iswandi Dandy saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jumat (24/7/2026) malam.
“Tadi Pak Aco sempat datang, tetapi karena kondisi badan kurang sehat, pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali oleh penyidik. Nantinya, beliau juga akan didampingi oleh pengacara,” sambungnya.
Pria yang akrab disapa Dandy ini mengatakan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, pihaknya memenuhi panggilan penyidik terkait laporan mantan iparnya itu, pada Jumat pekan lalu.
“Kami sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik. Intinya, hari ini kami memberikan keterangan sesuai dengan laporan yang disampaikan Pak Khairul Aco,” akunya.
Laporan tersebut lanjut Dandy, sebagaimana yang disampaikan saat Khairul Aco melaporkan ke Polda Sulsel. Yakni berkaitan dengan dugaan kesaksian palsu dan penggelapan.
Pihaknya pun mengaku menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik. Ia berharap keterangan yang diberikan dapat memberikan gambaran dan membantu mengungkap perkara ini secara terang.
“Kami berharap, apa yang sudah menjadi keterangan saya dapat membuka tabir dan mengungkap fakta yang sebenar-benarnya terkait laporan pak Khairul Aco,” harapnya.
Sebelumnya, Husniah Talenrang juga melaporkan dua saksi yang memberikan keterangan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel.
Kedua terlapor masing-masing Zaenal Abidin, wartawan FaktualNet yang hadir sebagai pembawa aspirasi, dan Agus Harahap yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu.
Kasus tersebut berkaitan dengan sidang hak angket DPRD Gowa yang menyoroti sejumlah isu. Diantaranya dugaan perbuatan tercela, penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa program doktor (S-3), serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar.(Jay)




